Rabu, 11 Maret 2009

contoh Pembelajaran Aqidah Akhlaq

oleh : Asep Setia, S.Ag.
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pendidikan ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sebagaimana dirumuskan dalam Tujuan Pendidikan Nasional dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.1 
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.2
Berdasarkan UU Sisdiknas di atas maka salah salah satu ciri manusia berkualitas adalah mereka yang tangguh iman dan takwanya serta memiliki akhlak mulia. Dengan demikian salah satu ciri kompetensi keluaran pendidikan kita adalah ketangguhan dalam iman dan takwa serta memiliki akhlak mulia.
Bagi umat Islam, dan khususnya pendidikan Islam, kompetensi iman dan takwa serta memiliki akhlak mulia tersebut sudah lama disadari kepentingannya, dan sudah diimplementasikan dalam lembaga pendidikan Islam. 

1 Wina Sanjaya, Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group), 2008, hlm. 2
2 Syaiful Sagala, Konsep dan Makna Pembelajaran, (Bandung : Alfabeta), 2008, hlm. 3



Dalam pandangan Islam kompetensi imtak dan iptek serta akhlak mulia diperlukan oleh manusia dalam melaksanakan tugasnya sebagai khalifah di muka bumi. Bagaimana peran khalifah tersebut dapat dilaksanakan, diperlukan dua hal, yaitu (1) landasan yang kuat berupa imtak dan akhlak mulia, dan (2) alat untuk melaksanakan perannya sebagai khalifah adalah iptek. Dengan demikian tidak mengenal dikotomi antara imtak dan iptek, namun justru sebaliknya perlu keterpaduan antara keduanya. 
Berkaitan dengan pengembangan imtak dan akhlak mulia maka yang perlu dikaji lebih lanjut ialah peran pendidikan agama, sebagaimana dirumuskan dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 , Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/ atau menjadi ahli ilmu agama. 
Pendidikan keagamaan merupakan salah satu bahan kajian dalam semua kurikulum pada semua jenjang pendidikan, mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi. Dalam kurikulum yang terbaru yaitu Kurikuilum 2004 pada pendidikan dasar dan menengah. Pendidikan Agama merupakan salah satu mata pelajaran yang wajib diikuti oleh peserta didik bersama dengan Pendidikan Kewarganegaraan dan yang lainnya.
Tantangan yang dihadapi dalam Pendidikan Agama khususnya Pendidikan Agama Islam sebagai sebuah mata pelajaran adalah bagaimana mengimplementasikan pendidikan agama Islam bukan hanya mengajarkan pengetahuan tentang agama akan tetapi bagaimana mengarahkan peserta didik agar memiliki kualitas iman, taqwa dan akhlak mulia.
Dengan demikian materi pendidikan agama bukan hanya mengajarkan pengetahuan tentang agama akan tetapi bagaimana membentuk kepribadian siswa agar memiliki keimanan dan ketakwaan yang kuat dan kehidupannya senantiasa dihiasi dengan akhlak yang mulia dimanapun mereka berada, dan dalam posisi apapun mereka bekerja. 
Maka saat ini yang mendesak adalah bagaimana usaha-usaha yang harus dilakukan oleh para guru Pendidikan Agama Islam untuk mengembangkan metode-metode pembelajaran yang dapat memperluas pemahaman peserta didik mengenai ajaran-ajaran agamanya, mendorong mereka untuk mengamalkannya dan sekaligus dapat membentuk akhlak dan kepribadiannya. 
Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah / madrasah mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Panduan Penyusunan KTSP.3 
Dengan pertimbangan tersebut, maka perlu disusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mata pelajaran Aqidah dan Akhlak untuk madrasah yang mencerminkan keberagaman kebutuhan peserta didik sesuai dengan tujuan pendidikan nasional dan pelaksanaan pembelajarannya sesuai dengan kebutuhan madrasah di tingkat satuan pendidikan masing-masing.4 
2. Pengertian
Aqidah dan Akhlaq adalah upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati dan mengimani Allah dan merealisasikannya dalam prilaku akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, penggunaan pengalaman dan pembiasaan. Dalam kehidupan masyarakat yang majemuk dalam bidang keagamaan, pendidikan ini juga diarahkanpada peneguhan Aqidah di satu sisi dan peningkatan toleransi serta saling menghormati dengan penganut agama lain dalam rangka mewujudkan kesatuan dan persatuan bangsa.5
3 BSNP dan Departemen Pendidikan Nasional, Petunjuk Teknis Pengembangan Silabus dan Contoh/Model Silabus SMA/MA, (Jakarta), 2008, hlm. iii
4 Depag RI, Kurikulum Madrasah Aliyah, (Jakarta : Dirjen Binbaga Islam), hlm.i 
5 Ibid, hlm. 1






3. Fungsi dan Tujuan
a. Fungsi
Mata pelajaran Aqidah dan Akhlak berfungsi untuk :
1. Penanaman nilai ajaran Islam sebagai pedoman untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
2. Pengembangan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT., serta akhlak mulia peserta didik seoptimal mungkin.
3. Penyesuaian mental peserta didik terhadap lingkungan fisik dan sosial.
4. Perbaikan kesalahan-kesahan , kelemahan-kelemahan peserta didik dalam keyakinan, pengamalan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari.
5. Pencegahan peserta didik dari hal-hal negatif dari lingkungannya atau dari budaya asing yang dihadapinya sehari-hari.
6. Pengajaran tentang informasi dan pengetahuan keimanan dan akhlak, serta sistem dan fungsionalnya.
7. Pembekalan bagi peserta didik untuyk mendalami Aqidah dan Akhlak pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.6

b. Tujuan
Mata pelajaran Aqidah dan Akhlak bertujuan untuk menumbuh kembangkan keimanan peserta didik yang diwujudkan dalam akhlaknya yang terpuji, melalui pemberian dan pemupukan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, dan pengalaman peserta didik tentang Aqidah dan Akhlak Islam, sehingga menjadi manusia Muslim yang terus berkembang dan meningkat kualitas keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah SWT., serta berakhlak mulia dan kehidupan pribadi, masyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.7

5 Ibid
6 Ibid
7 Ibid


4. Ruang Lingkup Materi
Ruang lingkup mata pelajaran Aqidah dan Akhlak pada Madrasah Aliyah meliputi :
1. Aspek Aqidah 
Aspek Aqidah ini meliputi sub-sub aspek : Kebenaran Aqidah Islam, hubungan Aqidah dan Akhlak, Rukun Iman dengan argumen dalil aqli dan naqli.
2. Aspek Akhlak
Aspek akhlak meliputi : Beradab secara Islam dalam bermusyawarah untuk membangun demokrasi, berakhlak terpuji kepada orang tua, guru, ulil amri, dan waliyullah serta alam sekitar, untuk memperkokoh integritas dan kredibilitas pribadi, masyarakat, berbangsa dan bernegara, bersedia melanjutkan misi utama Rasul dalam membawa perdamaian, terbiasa menghindari akhlak tercela yang dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Aspek Keteladanan
 Aspek kisah keteladanan, meliputi : Mengapresiasi dan meneladani sifat dan prilaku sahabat utama Rasulullah saw., dengan landasan argumen yang kuat.8
B. STANDAR KOMPETENSI
1. Kompetensi Lulusan
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merumuskan bahwa Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan adalah Kemampuan minimal yang harus dicapai oleh peserta didik setelah tamat mengikuti pendidikan pada jenjang atau satuan pendidikan tertentu, yang mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan.9
8 Ibid
9 Wina Sanjaya, Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group), 2008, hlm. 72




2. Standar Kompetensi (SK)
Memahami dan meyakini hakikat iman kepada qadla dan qadar serta mampu menganalisis secara ilmiah dan terbiasa berakhlak terpuji terhadap bangsa dan negara dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari.10
3. Kompetensi Dasar (KD)
Adapun yang penulis soroti dalam pembahasan makalah ini adalah salah satu Kompetensi Dasar pada aspek akhlak tentang :
“ Terbiasa berakhlak terpuji terhadap negara dan bangsa (cinta tanah air, kepahlawanan, pengabdian, kepribadian bangsa, belajar sepanjang hayat). “11
C. PENDEKATAN PEMBELAJARAN
Menjadi guru kreatif, profesional, dan menyenangkan dituntut untuk memiliki kemampuan mengembangkan pendekatan dan memilih metode pembelajaran yang efektif. Hal ini penting terutama untuk menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif dan menyenangkan. Cara guru melakukan suatu kegiatan pembelajaran mungkin memerlukan pendekatan dan metode yang berbeda dengan pengajaran lainnya.12
1. Pendekatan Belajar
Dalam pelaksanaan pengajaran Aqidah dan Akhlak di Madrasah Aliyah (MA) dapat dipergunakan beberapa pendekatan :
a. Keimanan, yang mendorong peserta didik untuk mengembangkan pemahaman dan keyakinan tentang adanya Allah SWT., sebagai sumber kehidupan.
b. Pengamalan, mengkondisikan peserta didik untuk mempraktekan dan merasakan hasil-hasil pengamalan akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari.
10 Kelompok Kerja Madrasah (KKM) 2 Garut, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Madrasah Aliyah, hal.
11 Ibid
12 E. Mulyasa, Menjadi Guru Profesional, (Bandung : Remaja Rosda Karya), 2008, hlm. 95

c. Pendekatan teoritis, yaitu penjelasan mengenai materi Aqidah dan Akhlak dengan mempergunakan berbegai macam referensi yang ada.
d. Pendekatan empiris, yaitu memberikan pengalaman yang berkaitan dengan Aqidah dan Akhlak dalam upaya penanaman materi keimanan dan akhlak.
e. Pendekatan emosional, yaitu usaha untuk menggugah perasaan dan emosi siswa dalam meyakini, memahami, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Aqidah dan Akhlak mulia.
f. Pendekatan rasional, yaitu usaha untuk memberikan peranan rasio (akal) dalam memahami Aqidah dan Akhlak, sehingga mereka mampu memahami, menjelaskan, dan menerima kebenaran iman dan akhlak mulia.
g. Pendekatan pembiasaan, yaitu memberikan kesempatan kepada siswa untuk senantiasa membiasakan sikap dan prilaku yang baik sesuai dengan ajaran Islam yang terkandung dalam al-Qur’an dan al-Sunnah.13

2. Pendekatan Mengajar
Sedikitnya terdapat lima pendekatan pembelajaran yang perlu difahami guru untuk dapat mengajar dengan baik, yaitu pendekatan kompetensi, pendekatan keterampilan proses, pendekatan lingkungan, pendekatan kontekstual, dan pendekatan tematik.14 
a. Pendekatan Kompetensi
Pembelajaran dengan pendekatan kompetensi dapat dilakukan dengan langkah-langkah umum sebagai berikut : (a) Tahap Perencanaan, (b) Pelaksanaan Pembelajaran, dan (c) Evaluasi dan Penyempurnaan.

13 Kelompok Kerja Madrasah (KKM) 2 Garut, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Madrasah Aliyah, hal.
14 E. Mulyasa, Menjadi Guru Profesional, (Bandung : Remaja Rosda Karya), 2008, hlm. 95




b. Pendekatan Keterampilan Proses
Pendekatan keterampilan proses bertolak dari suatu pandangan bahwa setiap peserta didik memiliki potensi yang berbeda, dan dalam situasi yang normal, mereka dapat mengambangkan potensinya secara optimal.
c. Pendekatan Lingkungan
Pendekatan lingkungan merupakan suatu pendekatan pembelajaran yang berusaha untuk meningkatkan keterlibatan peserta didik melalui pendayagunaan lingkungan sebagai sumber belajar. Dalam pendekatan lingkungan, pelajaran disusun sekitar hubungan dan faidah lingkungan.
d. Pendekatan Kontekstual
Pendekatan kontekstual atau sering disingkat dengan CTL merupakan konsep pembelajaran yang menekankan pada keterkaitan antara materi pembelajaran dengan dunia kehidupan peserta didik secara nyata, sehingga para peserta didik mampu menghubungkan dan menerapkan kompetensi hasil belajar dalam kehidupan sehari-hari.
e. Pendekatan Tematik
Pendekatan tematik merupakan pendekatan pembelajaran untuk mengadakan hubungan yang erat dan serasi antara berbagai aspek yang mempengaruhi peserta didik dalam proses belajar (Integrated approach).
D. MODEL PEMBELAJARAN
Untuk mengatasi berbagai problematika dalam pelaksanaan pembelajaran, tentu diperlukan model-model mengajar yang dipandang mampu mengatasi kesulitan guru melaksanakan tugas mengajar dan juga kesulitan peserta didik. Model diartikan sebagai kerangka konseptual yang digunakan sebagai pedoman dalam melakukan kegiatan.15

15 Syaiful Sagala, Konsep dan Makna Pembelajaran, (Bandung : Alfabeta), 2008, hlm. 175

Model mengajar menurut Joyce dan Weil (2000:13) adalah suatu deskripsi dari lingkungan belajar yang menggambarkan perencanaan kurikulum, kursus-kursus, desain unit-unit pelajaran dan pembelajaran, perlengkapan belajar, buku-buku pelajaran, buku-buku kerja, program multi media, dan bantuan belajar melalui program komputer.
Joyce dan Weil (2000) mengemukakan ada 4 kategori yang penting diperhatikan dalam model mengajar, yakni model informasi, model personal, model interaksi dan model tingkah laku.16
Adapun model yang diangkat untuk mencapai kompetensi dasar (SK) di atas adalah dengan menggunakan Model Tingkah Laku atau Model Pembelajaran Afektif (Afektif Learning Models). Model pembelajaran afektif memang berbeda dengan pembelajaran kognitif dan keterampilan. Afektif berhubungan dengan nilai (value), yang sulit diukur, oleh karena menyangkut kesadaran seseorang yang tumbuh dari dalam. Dalam batas tertentu memang afeksi dapat muncul dalam kejadian behavioral, akan tetapi penilaiannya untuk sampai pada kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan membutuhkan ketelitian dan observasi yang terus menerus, dan hal ini tidaklah mudah untuk dilakukan, apalagi menilai perubahan sikap sebagai akibat dari proses pembelajaran yang dilakukan guru di sekolah.17
Model pembelajaran sikap pada umumnya menghadapkan siswa pada situasi yang mengandung konflik atau situasi yang problematis. Melalui situasi seperti ini diharapkan siswa dapat mengambil keputusan berdasarkan nilai yang dianggapnya baik.18
16 Ibid, hlm. 176
17 Wina Sanjaya, Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group), 2008, hlm. 274
18 Ibid, hlm. 279





Afektif learning models ini lebih menekankan kepada strategi pembelajaran yang dapat membentuk kepribadian. Dan pembentukan kepribadian bukan pengembangan intelektual. Dalam hal ini guru harus menjadi model di dalam kelas dalam memperlakukan setiap siswa dengan rasa hormat, menjauhi sikap otoriter. Guru perlu menciptakan kebersamaan, saling membantu, saling menghargai, dan lain sebagainya.
E. LANGKAH-LANGKAH PEMBELAJARAN
Adapun implementasi dari Afektif Learning models ini, langkah-langkah pembelajarannya adalah sebagai berikut :
1. Menghadapkan siswa pada situasi yang mengandung konsiderasi (konflik), yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Ciptakan situasi ” seandainya siswa ada dalam masalah tersebut ”. 
2. Meminta siswa untuk menganalisis situasi masalah dengan melihat bukan hanya yang tampak, tapi juga yang tersirat dalam permasalahan tersebut, misalnya perasaan, kebutuhan, dan kepentingan orang lain.
3. Menyuruh siswa menuliskan respon terhadap permasalahan yang dihadapi. 
4. Mengajak siswa untuk menganalisis respons siswa lain, serta membuat kategori dari setiap respons yang diberikan siswa. 
5. Mendorong siswa untuk merumuskan akibat dari konsekuensi dari setiap tindakan yang diusulkan siswa. 
6. Mengajak siswa untuk memandang permasalahan dari berbagai sudut pandang (interdisipliner) untuk menambah wawasan agar mereka dapat menimbang sikap tertentu sesuai dengan nilai yang dimilikinya
7. Mendorong siswa agar merumuskan sendiri tindakan yang harus dilakukan sesuai dengan pilihannya berdasarkan pertimbangannya sendiri.

11 Ibid, hal. 280-281 


F. ANALISIS 
1. Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar
1.1. Problematika
Ada beberapa permasalahan yang muncul dalam pembahasan pembelajaran akhlak mengenai akhlak terpuji (telaah Kompetensi Dasar (KD) pendidikan Akhlak di kelas XI Madrasah Aliyah), terdapat beberapa hal yang perlu dikritisi, antara lain :
a. Penyusunan SK dan KD tidak fokus, artinya bahwa kemampuan yang harus dicapai dalam KD masih terlalu bersifat umum. Bahkan dianalisir bisa terjadi penyimpangan pembahasan yang notabene ke pelajaran lain, yaitu PKn. 
b. Materi Akhlak yang dikembangkan, masih lebih terfokus pada pengayaan pengetahuan (kognitif) dan minim dalam pembentukan sikap (afektif) serta pembiasaan (motorik), sedang materi Akhlak menuntut pemantapan pengetahuan sampai kepada pembentukan watak dan kepribadian.
1.2. Alternatif Solusi 
Adapun alternatif solusi SK dan KD yang disusun adalah sebagai berikut :
a. Apabila SK dan KD disusun sebagaimana yang tercantum, maka harus dijelaskan terlebih dahulu pengintegrasian dari setiap mata pelajaran, supaya siswa tidak berasumsi lain terhadap materi akhlak yang disampaikan.
b. Materi akhlak menuntut pemantapan pengetahuan sampai kepada pembentukan watak dan kepribadian, maka penyusunan SK dan KD harus seimbang antara muatan kognitif, afektif dan psikomotor yang disesuaikan dengan tingkat pemahaman siswa.





2. Model Pembelajaran
2.1. Kesulitan dalam Afektif Learning Models
Di samping aspek pembentukan kemampuan intelektual untuk membentuk kecerdasan peserta didik dan pembentukan keterampilan untuk mengembangkan kompetensi agar peserta didik memiliki kemampuan motorik, maka pembentukan sikap peserta didik merupakan aspek yang tidak kalah pentingnya. Proses pendidikan bukan hanya membentuk kecerdasan dan/atau memberikan keterampilan tertentu saja, akan tetapi juga membentuk dan mengembangkan sikap agar anak berperilaku sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Namun demikian, dalam proses pendidikan di sekolah proses pembelajaran sikap kadang-kadang terabaikan. Hal ini disebabkan proses pembelajaran dan pembentukan akhlak memiliki beberapa kesulitan.
Pertama, selama ini proses pendidikan sesuai dengan kurikulum yang berlaku cenderung diarahkan untuk pembentukan intelektual. Dengan demikian, keberhasilan proses pendidikan dan proses pembelajaran di sekolah ditentukan oleh kriteria kemampuan intelektual (kemampuan kognitif). Akibatnya, upaya yang dilakukan setiap guru diarahkan kepada bagaimana agar anak dapat menguasai sejumlah pengetahuan sesuai dengan standar isi kurikulum yang berlaku, oleh karena kemampuan intelektual identik dengan penguasaan materi pelajaran. Hal ini dapat dilihat dari berbagai macam bentuk evaluasi yang dilakukan baik evaluasi tingkat sekolah, tingkat wilayah, maupun evaluasi nasional diarahkan kepada kemampuan anak menguasai materi pelajaran. Pendidikan agama atau pendidikan kewarganegaraan misalnya yang semestinya diarahkan untuk pembentukan sikap dan moral, oleh karena keberhasilannya diukur dari kemampuan intelektual, maka evaluasinya pun lebih banyak mengukur kemampuan penguasaan materi pelajaran dalam bentuk kognitif.
Kedua, sulitnya melakukan kontrol karena banyaknya faktor yang dapat memengaruhi perkembangan sikap seseorang. Pengembangan kemampuan sikap baik melalui proses pembiasaan maupun modeling bukan hanya ditentukan oleh faktor guru, akan tetapi juga faktor-¬faktor lain terutama faktor lingkungan. Artinya, walaupun di sekolah guru berusaha memberikan contoh yang baik, akan tetapi manakala tidak didukung oleh lingkungan anak baik lingkungan sekolah maupun lingkungan masyarakat, maka pembentukan sikap akan sulit dilaksanakan. Misalnya, ketika anak diajarkan tentang keharusan bersikap jujur dan displin, maka sikap tersebut akan sulit diinternalisasi manakala di lingkungan luar sekolah anak banyak melihat perilaku-perilaku ketidakjujuran dan ketidakdisiplinan. Walaupun guru di sekolah begitu keras menekankan pentingnya sikap tertib berlalu lintas, maka sikap tersebut akan sulit diadopsi oleh anak manakala ia melihat begitu banyak orang yang melanggar rambu¬rambu lalu lintas. Demikian juga, walaupun di sekolah guru-guru menekankan perlunya bagi anak untuk berkata sopan dan halus disertai contoh perilaku guru, akan tetapi sikap itu akan sulit diterima oleh anak manakala di luar sekolah begitu banyak manusia yang berkata kasar dan tidak sopan. Pembentukan sikap memang memerlukan upaya semua pihak, baik lingkungan sekolah, keluarga, maupun lingkungan masyarakat.
Ketiga, keberhasilan pembentukan sikap tidak bisa dievaluasi dengan segera. Berbeda dengan pembentukan aspek kognitif dan aspek keterampilan yang hasilnya dapat diketahui setelah proses pembelajaran berakhir, maka keberhasilan dari pembentukan sikap baru dapat dilihat pada rentang waktu yang cukup panjang. Hal ini disebabkan sikap berhubungan dengan internalisasi nilai yang memerlukan proses yang lama. Kita tidak dapat menyimpulkan bahwa seseorang telah memaiki sikap jujur hanya melihat suatu kejadian tertentu. Selain sikap jujur perlu diuraikan pada indikator-indikator yang mungkin sangat banyak, juga menilai sikap jujur perlu dilaksanakan secara terus-menerus hingga mengkristal dalam segala tindakan dan perbuatan.
Keempat, pengaruh kemajuan teknologi, khususnya teknologi informasi yang menyuguhkan aneka pilihan program acara, berdampak pada pembentukan karakter anak. Tidak bisa kita pungkiri, program-program televisi, misalnya yang banyak menayangkan program acara produksi luar yang memiliki latar belakang budaya yang berbeda, kebutuhan pendidikan yang berbeda, dan banyak ditonton oleh anak-anak, sangat berpengaruh dalam pembentukan sikap dan mental anak. Secara perlahan tapi pasti budaya asing yang belum tentu cocok dengan budaya lokal merembes dalam setiap relung kehidupan, menggeser nilai-nilai lokal sebagai nilai luhur yang mestinya ditumbuhkembangkan, sehingga pada akhirnya membentuk karakter baru yang mungkin tidak sesuai dengan nilai dan norma masyarakat yang berlaku. Misalnya, secara perlahan tapi pasti telah terjadi perubahan pandangan anak remaja kita terhadap nilai gotong royong, nilai-nilai seks, dan lain sebagainya.
Disamping kesulitan dalam penerapan afektif learning model dalam pelaksanaan pembelajaran, juga terdapat beberapa permasalahan yang tidak kalah pentingnya dengan permasalahan di atas, yaitu :
a. Kurangnya keikutsertaan guru mata pelajaran lain dalam memberi motivasi kepada peserta didik untuk mempraktekan nilai-nilai yang terkandung dalam mata pelajaran akhlak dalam kehidupan sehari-hari. 
b. Lemahnya sumber daya guru dalam pengembangan pendekatan dan metode yang lebih variatif.

2.2. Alternatif Solusi 
Dengan melihat permasalahan yang terjadi dalam menerapkan model pembelajaran afektif diatas, maka bisa ditempuh dengan cara sebagai berikut :
a. Guru harus menjadi suri tauladan yang baik, yang dapat digugu dan ditiru oleh peserta didik.
b. Guru dituntut harus bersifat profesional, kreatif dan inovatif dalam menyajikan ragam model pembelajaran yang sesuai dengan standar proses pendidikan yang berlaku, kemudian dapat memilih dan menerapkan atau bahkan membuat sintesis strategi yang sesuai dengan lingkungan pembelajaran, sehingga penyampaian pelajaran menjadi efektif.
G. PENUTUP
1. Kesimpulan
Pada intinya, bahwa model pembelajaran afektif (Afektif Learning Model) bisa diterapkan untuk mata pelajaran yang sarat dengan pembentukan sikap dan nilai.
Untuk mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan, guru harus mampu menyusun perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan yang telah ditentukan. Guru dituntut harus bersifat profesional, kreatif dan inovatif dalam menyajikan ragam model pembelajaran yang disesuaikan dengan muatan SK dan KD yang tercantum dalam setiap mata pelajaran. 
2. Akhir al-Kalam Penulis
Demikianlah pemaparan yang dapat saya sampaikan dalam makalah tentang ” Model Pembelajaran Akhlak, Problematika / Kritisi dan Solusi Pemecahan Masalah terhadap Kompetensi Dasar tentang Akhlak Terpuji di Madrasah Aliyah Keagamaan ”. Lebih dan kurangnya mohon maaf, kelebihan hanya milik Allah SWT., semata dan kekurangan atau kesalahan timbul karena kekhilaf-an dari penulis.
Demi perbaikan makalah ini, dengan tangan terbuka penulis akan menerima kritik dan saran dari pembaca dan semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua, amien.







SILABUS PEMBELAJARAN

NAMA MADRASAH : ALIYAH AL-MUSADDADIYAH
MATA PELAJARAN : AKHLAK
KELAS / SEMESTER : XI (Sebelas) / Ganjil
ALOKASI WAKTU : 4 Jam Pelajaran (2x Pertemuan)

NO ASPEK SILABUS DISKRIPSI ISI SILABUS
A Standar Kompetensi Memahami dan meyakini hakikat iman kepada qadla dan qadar serta mampu menganalisis secara ilmiah dan terbiasa berakhlak terpuji terhadap bangsa dan negara dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari
B Kompetensi Dasar Terbiasa berakhlak terpuji terhadap negara dan bangsa (cinta tanah air, kepahlawanan, pengabdian, kepribadian bangsa, belajar sepanjang hayat).
C Indikator Hasil Belajar Setelah proses pebelajaran siswa diharapkan mampu:
- menjelaskan pengertian cinta tanah air, kepahlawanan, pengabdian, kepribadian bangsa, belajar sepanjang hayat 
- Menganalisis dalil-dalil yang berhubungan dengan cintah tanah air, kepahlawanan, pengabdian, kepribadian bangsa, belajar sepanjang hayat yang bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadist
- Menunjukkan contoh-contoh tentang cinta tanah air, kepahlawanan, pengabdian, kepribadian bangsa, belajar sepanjang hayat dalam kehidupan sehari-hari 
- Menunjukkan akibat positif/negatif dalam berakhlak cintah tanah air, kepahlawanan, pengabdian, kepribadian bangsa, belajar sepanjang hayat dalam kehidupan sehari-hari 
- Menunjukkan sikap dan perilaku cintah tanah air, kepahlawanan, pengabdian, kepribadian bangsa, belajar sepanjang hayat dalam kehidupan sehari-hari
- Berlatih membiasakan sikap & perilaku cinta tanah air, kepahlawanan, pengabdian, kepribadian bangsa, belajar sepanjang hayat dalam kehidupan .
D Tujuan Pembelajaran Setelah proses pembelajaran siswamampu mampu menerapkan akhlak terpuji dalam berbangsa dan bernegara serta menghindari akhlak tercela
E Materi Pokok Akhlak terpuji bangsa dan negara(Cinta Tanah Air, Kepahlawanan, Pengabdian, Kepribadian Bangsa, Belajar Sepanjang Hayat).
  
F Metode Pembelajaran ACTIVE KNOWLEDGE SHARING ( Saling Tukar Pengetahuan )
G Sumber Belajar, Bahan dan Alat 1. Lembar peraga peta konsep dan sketsa penerapan konsep
2. Buku Ajar yang diterbitkan Kanwil Depag Jawa Timur
3. Buku referensi sesuai dengan mata perlajaran yang diajarkan.
4. Lembar Kegiatan Siswa “Hikmah” Forum Guru Bina PAI.
H Penilaian Kognitif, Afektif dan Psikomotorik

Garut, ……………..

Mengetahui
Kepala Madrasah



-------------------------
NIP. ……………… Penyusun
Guru Mata pelajaran



ASEP SETIA, S.Ag.
NIP. 150.382.996


















RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN [RPP]

NAMA MADRASAH : ALIYAH AL-MUSADDADIYAH
MATA PELAJARAN : AKIDAH AKHLAK
KELAS / SEMESTER : XI (Sebelas) / I (ganjil)
ALOKASI WAKTU : 4 Jam Pelajaran ( 2x Pertemuan)
PERTEMUAN KE : 10 – 11 (Sepuluh – Sebelas)

Standar Kompetensi : Memahami dan meyakini hakikat iman kepada qadla dan qadar serta mampu menganalisis secara ilmiah dan terbiasa berakhlak terpuji terhadap bangsa dan negara dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari
Kompetansi Dasar : Terbiasa berakhlak terpuji terhadap negara dan bangsa (cinta tanah air, kepahlawanan, pengabdian, kepribadian bangsa, belajar sepanjang hayat).

Indikator Hasil Belajar :
Setelah proses pebelajaran siswa diharapkan mampu:
1. Menjelaskan pengertian cinta tanah air, kepahlawanan, pengabdian, kepribadian bangsa, belajar sepanjang hayat 
2. Menganalisis dalil-dalil yang berhubungan dengan cintah tanah air, kepahlawanan, pengabdian, kepribadian bangsa, belajar sepanjang hayat yang bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadist
3. Menunjukkan contoh non contoh tentang cinta tanah air, kepahlawanan, pengabdian, kepribadian bangsa, belajar sepanjang hayat dalam kehidupan sehari-hari 
4. Menunjukkan akibat positif/negatif dalam berakhlak cintah tanah air, kepahlawanan, pengabdian, kepribadian bangsa, belajar sepanjang hayat dalam kehidupan sehari-hari 
5. Menunjukkan sikap dan perilaku cintah tanah air, kepahlawanan, pengabdian, kepribadian bangsa, belajar sepanjang hayat dalam kehidupan sehari-hari
6. Berlatih membiasakan sikap dan perilaku cinta tanah air, kepahlawanan, pengabdian, kepribadian bangsa, belajar sepanjang hayat dalam kehidupan sehari-hari
1. Tujuan Pembelajaran
Setelah proses pembelajaran siswa mampu mampu menerapkan akhlak terpuji dalam berbangsa dan bernegara serta menghindari akhlak tercela




2. Materi Ajar
Akhlak terpuji terhadap bangsa dan negara 
• Cinta tanah air adalah sesuatu yang alamiah dan tidak bertentangan dengan prinsip agama, bahkan cinta tanah air merupakan sebagian dari iman sebagaimana dijelaskan pada hadits nabi
• Jiwa kepahlawanan dalam bahasa Al-Qur’an lebih dikenal dengan istilah “Jihad” atau perjuangan, yang diartikan sebagai kesungguhan seseorang dalam mengerahkan segala daya dan upaya untuk mencapai tujuan yang diinginkan
• Pengabdian: Selain memperoleh hak-hak sebagai rakyat, pada saat yang bersamaan rakyat juga berkewajiban untuk melaksanakan tugas-tugasnya antara lain : 1).Tunduk & patuh pada pemerintahan yang sah, selama pemerintahan berpegang teguh kepada ajaran Allah dan Rasul-Nya. 2).Cinta Tanah Air, sebagai kesadaran hakiki dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 3).Menciptakan dan memelihara persatuan dan kesatuan
• Kepribadian masyarakat Islam akan selalu diwarnai oleh ajaran Islam itu sendiri dan bentuknya tidak akan lepas dari latar belakang budaya suatu bangsa dimana masyarakat Islam itu berada.
• Belajar Spanjang hayat; merupakan kewajiban setiap orang beriman, karena selama manusia itu hidup didunia, maka dia memerlukan pedoman dan penuntun hidup yang hanya dapat diperoleh melalui belajar. Dengan demikian belajar menjadi kebutuhan pokok setiap manusia agar mendapatkan keselamatan.

3. MetodePembelajaran
ACTIVE KNOWLEDGE SHARING ( Saling Tukar Pengetahuan ): 
Metode ini dapat membawa siswa untuk siap mempelajari pelajaran dengan cepat. Metode ini dapat digunakan untuk melihat tingkat kemampuan siswa disamping untuk membentuk kerjasama tim. Metode ini dapat dilakukan pada hampir semua materi pelajaran, karena dapat dilakukan dengan mudah dan efektif diterapkan
4. Langkah Pembelajaran
1. Kegiatan Awal
a. Mengamati dan mengarahkan sikap siswa agar siap memulai pelajaran
b. Mengawali pembelajaran dengan mengucapkan salam dan berdoa
c. Melakukan tes penjajakan [pre-tes] dan mengidentifikasi keadaan siswa 
d. Mengingatkan pelajaran yang telah diterima dan mengaitkan pada pelajaran baru
e. Penjelasan singkat tentang tujuan dan proses pembelajaran yang akan dijalani siswa 
2. Kegiatan Inti
a. Buatlah pertanyaan –pertanyaan yang berkaitan dengan pelajaran yang akan dipelajari.
b. Minta siswa untuk menjawab dengan sebaik-baiknya pertanyaan yang sudah diberikan
c. Minta semua siswa berkeliling mencari teman yang dapat membantu menjawab pertanyaan. 
d. Tekankan pada semua siswa untuk saling membantu dalam menjawab pertanyaan
e. Minta siswa untuk kembali ke tempat duduk mereka, kemudian periksalah jawabannya
f. Jawablah pertanyaan-pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh kebanyakan siswa. 
g. Gunakan jawaban siswa sebagai jembatan untuk mengenalkan materi lebih mendalam
h. Mintalah beberapa orang siswa untuk mengungkapkan kembali materi yang menarik
3. Kegiatan Akhir
a. Memberikan penegasan dan menyimpulkan materi ajar yang sudah dipelajari
b. Memberikan post tes untuk mengetahui hasil pembelajaran 
c. Memberikan tugas mandiri untuk mendalami materi ajar
5. Alat/Bahan/Sumber Belajar
a. Lembar peraga yang berisi peta konsep sesuai materi ajar
b. Lembar peraga yang berisi sketsa penerapan konsep sesuai materi
c. Buku Ajar / buku paket yang diterbitkan Kanwil Depag Jawa Timur
d. Buku referensi sesuai dengan mata perlajaran yang diajarkan
e. Lembar Kegiatan Siswa “HIKMAH” Forum Guru Bina PAI.
6. Penilaian
a. Kognitif [Tes Lisan / Tulis]
No ITEM SOAL Bobot Cat
01 Menjelaskan pengertian cinta tanah air dan kepahlawanan 3 
02 Menganalisis dalil-dalil tentang pengabdian, kepribadian bangsa! 4 
03 Menuliskan contoh pengabdian dan kepribadian bangsa 4 
04 Menerangkan akibat positif/negatif giat belajar sepanjang hayat 4 
05 Menguraikan manfaat giat belajar dalam kehidupan sehari-hari. 5 

b. Afektif [ Pengamatan Minat dan Sikap]
No Nama Siswa Aspek Penilaian Afektif Jumlah Skor Nilai Cat 
  Respon Disiplin Kerja Sama Tuntas Tugas  
01  
02  





c. Psikomotorik [Unjuk Kerja]
No Nama Siswa Aspek Penilaian Psikomotorik Jumlah Skor Nilai Catatan 
Guru
  Penguasaan Sistematika Kecakapan Mutu Karya  
01  
02  
Garut, ……………..

Mengetahui
Kepala Madrasah



-------------------------
NIP. ……………… Penyusun
Guru Mata pelajaran



ASEP SETIA, S.Ag.
NIP. 150.382.996




Takhrij Hadits

PEMBELAJARAN HADITS DENGAN METODE TAKHRIJ

Judul : 
•
MENGUSAP WAJAH SETELAH BERDO’A

Takhrijul Hadist
Salah satu manfaat dari takhriijul hadits adalah memberikan informasi bahwa suatu hadits sahih, hasan, ataupun daif, setelah diadakan penelitian dari segi matan maupun sanadnya. 
PENGERTIAN
Kata Takhij adalah bentuk masdar dari fi’il madi yang secara bahasa berarti mengeluakan sesuatu dari tempat.
Pengertian takhrij menurut ahli hadis memiliki tiga (3) macam pengertian, yaitu: 
• Usaha mencari sanad hadis yang terdapat dalam kitab hadis karya orang lain, yang tidak sama dengan sanad yang terdapat dalam kitab tersebut. Usaha semacam ini dinamakan juga istikhraj. Misalnya seseorang mengambil sebuah hadis dari kitab Jamius Sahih Muslim. kemudian ia mencari sanad hadis tersebut yang berbeda dengan sanad yang telah ditetapkan oleh lmam Muslim. 
• Suatu keterangan bahwa hadis yang dinukilkan ke dalam kitab susunannya itu terdapat dalam kitab lain yang telah disebutkan nama penyusunnya. Misalnya, penyusun hadis mengakhiri penulisan hadisnya dengan kata-kata: "Akhrajahul Bukhari", artinya bahwa hadis yang dinukil itu terdapat kitab Jamius Sahih Bukhari. Bila ia mengakhirinya dengan kata Akhrajahul Muslim berarti hadis tersebut terdapat dalam kitab Sahih Muslim. 
• Suatu usaha mencari derajat, sanad, dan rawi hadis yang tidak diterangkan oleh penyusun atau pengarang suatu kitab. 
Misalnya: 
1. Takhrij Ahadisil Kasysyaaf, karyanya Jamaluddin Al-Hanafi adalah suatu kitab yang mengusahakan dan menerangkan derajat hadis yang terdapat dalam kitab Tafsir AI-Kasysyaaf yang oleh pengarangya tidak diterangkan derajat hadisnya, apakah sahih, hasan, atau lainnya. 
2. Al Mugny AnHamlil Asfal, karya Abdurrahim Al-Iraqy, adalah kitab yang menjelaskan derajat-derajat hadis yang terdapat dalam kitab Ihya Ulumuddin karya Al-Ghazali.
Langkah-langkah :
1. Teks dan Syahid
a. Bulughul Maram
••

Artinya : Dari ‘Umar ia berkata : Adalah Rasulullah saw., apabila menghulurkan dua tangannya dalam berdo’a tidak ia kembalikan keduanya, hingga ia menyapukan keduanya dimukanya. 
Dikeluarkan oleh Tirmidzi. Dan ada baginya beberapa Syahid, 
b. Subul al-Salam
•


••
••

Artinya : Dari ‘Umar ia berkata : Adalah Rasulullah saw., apabila menghulurkan dua tangannya dalam berdo’a tidak ia kembalikan keduanya, hingga ia menyapukan keduanya dimukanya. 
Dikeluarkan oleh Tirmidzi. Dan ada baginya beberapa Syahid, setengah daripadanya : 
(Menurut pandangan Abu Dawud dari hadits Ibn ‘Abas dan dari hadits yang lainnya dan terkumpulnya hadits menetapkan bahwasanya hadits tersebut adalah Hasan) dan di dalamnya ada argumentasi menurut syara’ yang disyari’atkan mengusap wajah dengan kedua tangan setelah selesai berdo’a. Dikatakan seolah-olah adanya munasabah bahwasanya ketika beliau Rasulullah SAW., tidak mengembalikan jari-jari tangannya, karena seakan-akan rahmat itu ada pada jari tangan, maka hubungan pembicaraan tersebut terhadap wajah merupakan anggota yang paling mulia dan paling diutamakan untuk dimuliakan. 
Setelah penulis melakukan pencarian hadits pada :
a. Mu’jam al-Mufahrasy (MM) dengan kata kunci rafa’a 
b. Jami’ al-Shagier (JS) dengan kata kunci kaana, dan
c. CD Kutub al-Tis’ah 
maka ditemukan hadits sebagai berikut :
1. Kitab Sunan Turmudzi Jilid ke-5 Hal. 131 Bab Do’a tentang pada Nomor Hadits 3446, ditemukan hadits yang bunyi redaksinya sebagai berikut : (Hadits Utama)
•

•


•
•

Artinya :
Telah menceritakan kepada kami Abu Musa Muhammad bin al-Mutsana, Ibrahim bin Ya’kub dan seorang lainnya mereka berkata : Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Isa al-Juhany dari Handzalah bin Abi Supyan al-Jumahy dari Salim bin ‘Abdillah dari Bapaknya dari ‘Umar bin al-Khatab, Dia berkata : Rasulullah SAW., apabila mengangkat kedua tangannya di dalam berdo’a, Beliau tidak menurunkan kedua tangannya sehingga beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya. Telah berkata Muhammad al-Mutsana di dalam haditsnya Rasulullah tidak mengambalikan kedua tangannya sehingga beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya. Ini adalah hadits yang gharib kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Hammad bin Isa. Dan dia menyendiri dalam meriwayatkannya dan dia sedikit menceritakan hadits. Dia hanya mempunyai (meriwayatkan) beberapa hadits saja, tapi orang-orang meriwayatkan darinya. Dan Handzalah bin Abi Supyan al-Jumahy adalah Tsiqah dan Tsiqahnya Yahya bin Sa’id al-Qathan. 
2. Syahid hadits tersebut berdasarkan petunjuk dari syarah Bulughul Maram dan Subul as-Salam ditemukan dalam Sunan Abu Dawud kitab shalat bab do’a hadits no. 1485 dan Sunan Ibn Majah bab  .no. hadits 1181.
Bunyi hadits Sunan Abu Dawud :
•
••
••
•
Artinya :
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Maslamah, menceritakan kepada kami ‘Abdul Malik bin Muhammad bin Aiman dari ‘Abdullah bin Ya’kub bin Ishak dari orang yang menceritakannya dari Muhammad bin Ka’ab al-Qurdi, menceritakan kepadaku ‘Abdullah bin’Abas, bahwasanya Rasulullah SAW., telah bersabda : Janganlah kamu menutup dinding-dinding, barang siapa yang melihat dalam kitab saudaranya dengan tanpa ijinnya, maka sesungguhnya dia melihat ke dalam neraka. Mintalah kamu sekalian kepada Allah SWT., dengan membukakan kedua telapak tangan kamu sekalian, dan janganlah kamu sekalian memintanya dengan punggung tanganmu, maka apabila kamu sekalian selesai berdo’a, maka usaplah wajah kamu sekalian dengan kedua telapak tanganmu.
Bunyi hadits dalam Sunan Ibn Majah :
•
•
•
Artinya :
Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib dan Muhammad bin Shabah, ke-dua-duanya berkata : telah menceritakan kepada kami ’Aid bin Habib, dari Shalih bin Hasan al-Anshary dari Muhammad bin Ka’ab al-Quradliyyi dari Ibn ‘Abas dia berkata : telah bersabda Rasulullah SAW., apabila kamu berdo’a kepada Allah, maka berdo’a-lah dengan membuka kedua telapak tanganmu ! dan janganlah kamu berdo’a dengan punggung kedua tanganmu, dan apabila telah selesai berdo’a maka usaplah wajahmu dengan kedua tanganmu.
2. Unsur dan Diagram
a. Rawi / Sanad :
1. Sunan Turmudzi : 1. ‘Umar bin Khatab 
2. Salim bin ‘Abdillah
3. Abi Supyan al-Jama’i (Abihi)
4. Handzalah bin Abi Supyan al-Jama’i 
5. Hammad bin Isa al-Juhaini 
6. Ibrahim bin Yakub
7. Abu Musa Muhammad bin Mutsanna 
8. Turmudzi
2. Sunan Abu Dawud : 1. ’Abdullah bin ’Abas 
2. Muhammad bin Ka’ab al-Qurdy
3. ‘Abdullah bin Ya’kub bin Ishak
4. ‘Abdul Malik bin Muhammad bin Aiman 
5. ‘Abdullah bin Maslamah
6. Abu Dawud
3. Sunan Ibn Majah : 1. Ibn ‘Abas
 2. Muhammad bin Ka’ab al-Qurdziy
3. Shalih bin Hasan al-Anshory
4. ‘Aid bin Habib
5. Muhammad bin Shaabah
6. Abu Kuraib
7. Ibn Majah
b. Matan : 
Hadits tentang mengusap wajah setelah berdo’a dilihat dari segi matan tidak ada pertentangan satu sama lainnnya (baik pada hadits utama yang terdapat dalam Sunan Turmudzi maupun pada hadits syahidnya yang terdapat dalam Sunan Abu Dawud dan Sunan Ibn Majah). Ketiga hadits tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah SAW., mengusap wajah dengan kedua telapak tangannya setelah berdo’a. 
Tabel Sanad
Hadits Utama :
Rawi/Sanad Lahir Wafat Ruthbah Thabaqah
  Jarh Ta’dil 
1. ‘Umar bin al-Khatab 40 SH 23 H + S S
2. ‘Abdullah bin Umar 10 SH 73 H + S S
3. Salim bin ‘Abdullah 106 H + WMT T
4. Handlalah bin Abi Sufyan al-Jumahiy 151 H + LTS TT
5. Hammad bin Isa al-Juhaniy 208 - SMI TTT
6. Ibrahim bin Yakub 256 + WMTI TTT
7. Abu Musa Muhammad bin Mutsamna 252 + KTI TTT
8. Turmudzi 209 H 279 H + M M

Hadits Syahid :
Rawi/Sanad Lahir Wafat Ruthbah Thabaqah
  Jarh Ta’dil 
1 Ibnu ‘Abbas 3 SH 68 H + S
2 Muhammad bin Ka’ab 118 H + WMT T
3 ‘Aid bin Habib 190 H + SMI TT
4 Shalih bin Hasan al-Anshory - KI TT
5 ‘Abdullah bin Ya’kub bin Ishak - - - -
6 ‘Abdul Malik bin Muhammad bin Aiman - - KTI TTT
7 ‘Abdullah bin Maslamah 221 H + SMI TTT
8 Muhammad bin Shaabah 240 H + TTT
9 Abu Kuraib 248 H + TTT
10 Abu Dawud 202 275 M
11 Ibn Majah 209 273 M
Keterangan : 
S : Sahabat M : Mudawwin
WMT : al-Wustha min al-Tabiin
LTS : Lam Tulqi al-Shahabah
SMI : al-Shughra min al-Ithba’
WMT : al-Wustha min tabi’ al-itba’
KTI : Kibaru tabi’i al-itba’







Diagram Rawi dan Sanad
Hadits Utama :

























Hadits Syahid :















3. Jenis dan Kualifikasi Hadits
Hadits Utama :
• Rawi
Ditinjau dari Jumlah Rawi, hadits tersebut termasuk kepada hadits aziz di kalangan sahabat dan di kalangan Tabi’in dan di kalangan Tabi’ tabi’in hadits tersebut termasuk ke dalam hadits ahad aziz dan di kalangan Itba’ Tabi’ al-Tabi’in hadits ini termasuk ke dalam golongan hadits mutawatir.
• Matan
Dari segi bentuk hadits tersebut termasuk ke dalam hadits fi’li karena terdapat kalimat yang menjelaskan perbuatan Rasulullah, sedangkan dari segi idhafah hadits tersebut termasuk ke dalam hadits marfu’ karena sampai ke Rasulullah saw.
• Sanad
Dari segi sanad (persambungan) hadits tersebut termasuk ke dalam hadits muttashil karena rawi guru langsung bertemu dengan rawi murid. Sedangkan ditinjau dari segi keadaan hadits tersebut termasuk ke dalam hadits mu’an’an karena terdapat kalimat ‘an.

Hadits Syahid :
• Rawi
Ditinjau dari Jumlah Rawi, hadits tersebut termasuk kepada hadits gharib di kalangan sahabat dan di kalangan Tabi’in, sedangkan di kalangan Tabi’ tabi’in hadits tersebut termasuk ke dalam hadits ahad aziz dan di kalangan Itba’ Tabi’ al-Tabi’in hadits ini termasuk ke dalam golongan hadits mutawatir.
• Matan
Dari segi bentuk hadits tersebut termasuk ke dalam hadits qauli karena terdapat kalimat yang menjelaskan perkataan Rasulullah (qaala), sedangkan dari segi idhafah hadits tersebut termasuk ke dalam hadits marfu’ karena sampai ke Rasulullah saw.
• Sanad
Dari segi sanad (persambungan) hadits tersebut termasuk ke dalam hadits muttashil karena rawi guru langsung bertemu dengan rawi murid. Sedangkan ditinjau dari segi keadaan hadits tersebut termasuk ke dalam hadits mu’an’an karena terdapat kalimat ‘an.



4. Tashhih dan Kualitas Hadits
• Tashhih 
Ditinjau dari perawi hadits tersebut terdapat ‘ilat yaitu Hammad bin Isa al-Juhany yang diduga hanya memiliki / menghafal sedikit hadits saja. Ditinjau dari segi matan hadits, hadits ini marfu’ karena diidhafahkan kepada Rasulullah dan dari segi sanad hadits ini muttashil, karena rawi guru bertemu dengan rawi murid.
• Kualitas Hadits
Hadits di atas termasuk ke dalam hadits dhaif dan berkualitas mardud, karena salah satu syarat kemaqbulan hadits tidak terpenuhi (terdapat illat pada perawinya). Walaupun ditempuh melalui jalur lain (syahid hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas) hadits ini masih termasuk ke dalam hadits dhaif karena pada hadits ini juga terdapat perawi yang memiliki illat yaitu Shalih bin Hasan dan Abdul Malik

5. Tathbiq dan Ta’amul Hadits
Pada dasarnya hadits tersebut dapat diamalkan, tetapi tidak bisa dijadikan hujjah, karena kualitas hadits tersebut mardud.

6. Mufradat dan Maksud
a. Mufradat 
Mengangkat kedua tangan (telapak tangan terbuka) 
Ketika berdo’a
Mengusap wajah dengan kedua tangan
Menurunkan
Mengembalikan
Menyendiri
b. Maksud Hadits
Rasulullah SAW tidak pernah menurunkan kedua tangannya sebelum mengusap wajahnya ketika berdo’a.

7. Ashabul Wurud dan Munasabah
a. Ashabul Wurud : -
b. Munasabah
Hadits tersebut di atas munasabah dengan hadits yang terdapat dalam Sunan Abu Dawud yang merupakan hadits yang sejenis, yang berbunyi :

••
•

Artinya :
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id, dan menceritakan kepada kami Ibn Lahie’ah, dari Hafsh bin Haatsim bin ‘Utbah bin Abi Waqash, dari Sa’ib bin Yazid, dari bapaknya, bahwasanya Nabi SAW., apabila Dia berdo’a, beliau mengangkat kedua tangannya serta mengusap wajah dengan kedua tangannya (Abu Dawud mengeluarkannya di dalam shalat)  
Hadits ini juga berkualitas dhaif, karena salah satu perawinya (Hafsh bin Haatsim bin ‘Utbah bin Abi Waqash) diketahui Majhul.


8. Istinbath al-Ahkam dan Hikmah
a. Istinbath al-Ahkam
Penggunaan dan pengamalan hadits ini tidak memiliki kekuatan untuk dijadikan hujjah 
b. Hikmah
Pada dasarnya hadits ini bisa diamalkan, akan tetapi tidak bisa dijadikan hujjah.

9. Problematika Tafhim dan Tathbiq
Tidak terdapat permasalahan yang rumit dalam memahami hadits ini, karena kata-kata yang disampaikan sangat mudah untuk dipahami dan diamalkan.

10. Khulashah dan Natijah
Menyangkut pemahaman hadits di atas, banyak orang yang mengusap muka mereka setelah melakukan do'a. Namun benarkah amalan itu pernah dilakukan dan dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabatnya? 
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ketika mengangkat kedua tangannya untuk berdo'a, tidaklah menurunkannya kecuali beliau mengusapkannya terlebih dahulu ke mukanya. Hadits ini lemah. Diriwayatkan oleh al- Turmidzi. Al-Tirmidzi berkata: Hadits ini gharib, kami hanya mendapatkannya dari Hammad ibn 'Isa Al Juhani. Dan dia menyendiri dalam meriwayatkan hadits ini. Dia hanya mempunyai (meriwayatkan) beberapa hadits saja, tapi orang-orang meriwayatkan darinya. Jika kamu berdo'a kepada Allah, kemudian angkatlah kedua tanganmu (dengan telapak tangan diatas), dan jangan membaliknya,dan jika sudah selesai (berdo'a) usapkan (telapak tangan) kepada muka. Hadits ini lemah. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (1181, 3866), Ibnu Nashr dalam Qiyaamul-Lail (hal. 137),Ath Thabarani dalam Al-Mu'jam al-Kabir (3/98/1) & Hakim (1/536), dari Shalih ibn Hassan dari Muhammad ibn Ka'b dari Ibnu 'Abbas radiallaahu 'anhu (marfu'). 
Lemahnya hadits ini ada pada Shalih bin Hassan, Sebagai munkarul hadits, seperti dikatakan Al Bukhari dan Nasa'i,Dia tertolak dalam meriwayatkan hadits; Ibnu Hibban berkata: Dia selalu menggunakan (mendengarkan) penyanyi wanita dan mendengarkan musik, dan dia selalu meriwayatkan riwayat yang kacau yang didasarkan pada perawi yang terpercaya; Ibnu Abi Hatim berkata dalam Kitabul 'Ilal (2/351): Aku bertanya pada ayahku (yaitu Abu Hatim al-Razi) tentang hadits ini, kemudian beliau berkata:'Munkar'. Hadits dari Shalih bin Hasan ini diriwayatkan juga oleh jalur lain yaitu dari Isa bin Maimun, yaitu yang meriwayatkan dari Muhammad bin Ka'ab, seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Nashr. Tapi hal ini tidaklah merubah lemahnya hadits ini, sebab Isa bin Maimun adalah lemah. Ibnu Hibban berkata:Dia meriwayatkan beberapa hadits,dan semuanya tertolak. An Nasa'i berkata : Dia tidak bisa dipercaya.
Hadits dari Ibnu Abbas ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud (1485), dan Bayhaqi (2/212), melalui jalur 'Abdul Malik ibn Muhammad ibn Aiman dari 'Abdullah ibn Ya'qub ibn Ishaq dari seseorang yang meriwayatkan kepadanya dari Muhammad ibn Ka'b, dengan matan sebagai berikut : Mintalah kepada Allah dengan (mengangkat) kedua telapak tanganmu,dan minta pada-Nya dengan membaliknya, dan jika kau selesai, maka usaplah mukamu dengannya.
Hadits ini sanadnya dha'if. Abdul Malik dinyatakan lemah oleh Abu Dawud. Dalam hadits ini terdapat Syaikhnya Abdullah bin Ya'qub yang tidak disebutkan namanya, dan tidak dikenal - Bisa saja dia adalah Shalih Bin Hassan atau Isa bin Maimun. Keduanya sudah dijelaskan sebelumnya. (sumber : kitab tahdzib al-tahdzib).

DAFTAR PUSTAKA

al-Imam al-Hafidz Abi Isa Muhammad bin Isa, 1967, Kitab Sunan al-Turmudzi : al-Jami’ al-Shahih, Maktabah wa Matba’ah Putera Semarang.
al-Sayyid al-Imam Muhammad bin Ismail al-Kahlani, _____, Kitab Subul al-Salam, Darussalam Mesir.
al-Imam al-Hafidz Abi Daud Sulaeman, _____, Kitab Sunan Abu Daud, PT. Dahlan Indonesia.
al-Hafidz Abi ‘Abdillah Muhammad bin Yazid al-Quzwiiniy, Kitab Sunan Ibn Majah, 207-275 H, Daar al-Kitab al-Islamiyyah.
al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani, _____, Kitab Bulug al-Maram, CV. al-Alawiyah Semarang.
al-Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghozali, _____, Ihya ‘ulumuddin, CV. Darul Qalam.
al-Hafidz Syihabuddin Ahmad bin Ali Bin al-Hajar al-Asqalani, _____, Tahdzib al-Tahdzib, CV. Dar al- Fikri. 
A.Y. Winsink, 1943, al-Mu’zam al-Mufahras Li al-Fadz al-Hadits al-Nabawi, Musnad al-Darani dan al-Muwatha al-Malik, Musnad Ahmad bin Hambal, Matba’ah Barel fi Madinah Laden.
al-Imam al-Hafidz Khaadam al-Sunnah wa qaama’i al-Badi’ah dan Jalal al-Dien ‘Abdu al-Rahman bin Abu Bakar al-Sayuuthiy, 911H, Jam’I al-Shagir , Maktabah Daar al-Ihyaa al-Kitab al-‘Arabiyah Indonesia.
Endang Soetari AD., 2005, Ilmu Hadits, Kajian Riwayah dan Dirayah, Bandung : Mimbar Pustaka
CD Kutub al-Tis’ah





CORAK PENAFSIRAN
Ditulis oleh : Asep Setia, S.Ag.

Setelah sebelumnya dibahas tentang bentuk dan metodologi penafsiran, maka akan dihasilkan corak-corak penafsiran sesuai dengan kecenderungan atau kemauan mufasirnya seperti tasawuf, fikih, filsafat, dan lain-lain; namun ada pula yang tidak mengarah kepada corak tertentu tapi bersifat umum. Artinya, tafsir tersebut tidak dapat dikategorikan ke dalam salah satu corak tertentu melainkan mencakup berbagai hal secara umum; dan di samping itu, juga tidak tertutup kemungkinan digunakan corak kombinasi yakni dengan menggabungkan dua corak tafsir sekaligus.
Jadi boleh dikatakan bentuk penafsiran merupakan pendekatan (approach) dalam proses penafsiran; sementara metode penafsiran sebagai sarana atau media yang harus diterapkan untuk mencapai tujuan; dan corak penafsiran merupakan tujuan instruksional dari suatu penafsiran.1 Itu berarti apa pun bentuk dan metode tafsir yang dipakai, semuanya berujung pada corak penafsiran; baik corak umum, khusus, maupun kombinasi.
Dalam bahasa Indonesia kosakata 'corak' menunjuk kepada berbagai konotasi antara lain 'bunga' atau 'gambar-gambar' pada kain, anyaman, dan sebagainya. Misalnya dikatakan "corak kain sarung itu kurang bagus; besar- besar corak kain batik itu"; dan dapat pula berkonotasi kata sifat yang berarti paham, macam, atau bentuk tertentu, misalnya: perkumpulan itu tidak tentu coraknya; corak politiknya tidak tegas.2
Dalam Kamus Indonesia-Arab oleh Rusyadi dkk kosakata "corak" diartikan dengan “ “ (warna) dan (bentuk).3 Sampai sekarang belum ditemukan ulama tafsir yang menggunakan kosakata dalam tafsir untuk 
1 Nashrudin Baidan, Metodologi Penafsiran Al-Qur’an, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, cet. Ke-1, 1998, h. 10.
2 Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, cet. Ke-1, 1988, h. 173.
3 Rusyadi; et. Al., Kamus Indonesia Indonesia-Arab, Jakarta, Renika Cipta, 1995, h. 181.


menunjuk makna "corak" sehingga tidak ada yang berkata tapi istilah jamaknya dapat dijumpai dalam kitab al-Dzahabi seperti ditulisnya (corak-corak penafsiran Alqur'an pada setiap fasenya) dan “ “ (corak-corak penafsiran di abad modern).4 
Sampai sekarang pemakaian term 'corak' bagi suatu penafsiran belum begitu populer bila dibandingkan dengan term 'metode' sama halnya dengan term 'bentuk tafsir' sebagaimana telah dibahas sebelumnya.
Di samping istilah 'corak’ (lawn) dalam ilmu tafsir juga ditemukan term yang bersinonim dengannya yaitu ittijah, nahiyat dan madrasat. Misalnya dikatakan (kecenderungan¬-kecenderungan aliran dalam tafsir Alqur'an).5 
Kosakata ittijah mengandung arti wijhat (arah) karena kata tersebut secara etimologis memang berasal darinya (wijhat). Dalam kamus Lisan al-'Arab kata wijhat diartikan dengan "kiblat dan yang semakna dengannya".6 Adapun pemakaian istilah nahiyat misalnya al-Dzahabi menulis (Perhatian al-Zamakhsyari terhadap aspek sastra Alqur'an).7 Sedangkan pemakaian istilah 'madrasat al-tafsir' dapat dijumpai dalam kitab Manahij al-Qur'an oleh al-Jawni seperti ditulisnya: (aliran kebahasaan dalam tafsir, aliran rasional dalam tafsir).
Dari sekian banyak istilah yang digunakan para ulama tafsir untuk menjelaskan sosok sebuah penafsiran, tampak istilah 'corak' lebih netral dan lebih familiar dengan budaya Indonesia. Karenanya dalam tulisan ini kita lebih cenderung untuk memakai term 'corak' ketimbang yang lain. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan corak
4 Al-Tafsir wa al-Mufasirun, I, h. 140; III, h. 162
5 Jibril, Madkhal ila Manahij al-Mufassirin, Kairo, 1978, h. 135 (al-Risalat)
6 Ibn Manzhur, Lisan al-‘Arab, xiii, h. 556


penafsiran ialah suatu warna, arah, atau kecenderungan pemikiran atau ide tertentu yang mendominasi sebuah karya tafsir. Jadi kata kuncinya terletak pada dominan atau tidaknya sebuah pemikiran atau ide tersebut.8 Seorang teolog, misalnya, penafsirannya sangat mungkin didominasi oleh pemikiran dan konsep-konsep teologis; begitu pula seorang faqih penafsirannya didominasi oleh konsep-konsep fikih; sementara seorang sufi menafsirkan Alqur'an berdasarkan pengalaman-pengalaman batinnya; begitu seterusnya. Itu berarti, bila sebuah kitab tafsir mengandung banyak corak (minimal tiga corak) dan kesemuanya tidak ada yang dominan karena porsinya sama, maka inilah yang disebut corak umum. Tapi bila ada satu yang dominan, maka itu disebut corak khusus, bila yang dominan itu ada dua corak secara bersamaan yakni kedua-duanya mendapat porsi yang sama, maka inilah yang disebut corak kombinasi.
Namun untuk menentukan pemakaian bentuk, metode dan corak tafsir, seorang mufasir mempunyai kebebasan penuh. Artinya sekali pun dia seorang ahli hadis, misalnya, namun tafsirannya boleh saja memakai bentuk al-ra'y, seperti Tafsir al-Jalalain juz I menggunakan bentuk al-ra'y dengan metode ijmali dan corak umum padahal pengarangnya, al-Suyuthi adalah seorang ahli hadis kenamaan. Digunakannya metode tafsir serupa itu menurut pengakuan al-Suyuthi sendiri ialah karena dia ingin merampungkan karya [gurunya] al¬Mahalli yang baru selesai separuh kedua dari Alqur'an (surat al-Kahfi sampai al-Nas). Oleh karena itu, dia mengikuti model penafsiran yang telah dirintis oleh gurunya itu secara penuh.9 Jadi sekali pun pengetahuannya sangat luas tentang hadis dan penguasaannya amat memadai tentang sejarah, namun dalam tafsir al-Jalalain dia memilih bentuk al-ra'y dengan metode global dan corak umum. 

8 Nashruddin Baidan, “ Tinjauan Kritis Perkembangan Tafsir al-Qur’an di Indonesia “, di dalam Profetika, Surakarta PMSI-UMS, vol. 2, No. 2, Juli 2000, h. 265.
9 Al-Syuyuthi, Tafsir al-Jalalain, I, h. 237-238



Ini suatu bukti yang amat nyata bahwa para mufasir memang mempunyai kebebasan penuh dalam menentukan pilihan terhadap model penafsiran yang dia inginkan. Itu berarti latar belakang keahlian seorang mufasir tidak serta merta langsung berpengaruh terhadap karya tafsirnya, tapi amat tergantung pada kemauan si mufasir itu sendiri dan faktor lingkungan yang mengelilingi si mufasir tersebut. Tapi yang jelas setiap pemilihan model tersebut selalu ada yang mendorong dan memicunya.
Untuk lebih jelas berikut ini dikemukakan sejumlah contoh penafsiran Alqur'an sesuai dengan corak yang mendominasinya.
I. Corak Umum 
Teks ayat:
 
Artinya:
“ dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya “. (Q.S. Al-Maidah : 5).
Contoh Tafsir yang menggunakan corak ini diantranya ialah :
a. Tafsir Ibn Katsir10 (Teks Terlampir)
([Dan dihalalkan bagimu menikahi] perempuan-perempuan terhormat diantara mereka yang diberi al-Kitab sebelum kamu)
([Kehalalan menikahi mereka itu] ialah bila kamu telah menyerahkan mas kawin mereka)
b. Tafsir Ruh al-Ma’ani 11 (Teks Terlampir)
([Dan dihalalkan bagimu menikahi] perempuan-perempuan terhormat diantara mereka yang diberi al-Kitab sebelum kamu)
([Kehalalan menikahi mereka itu] ialah bila kamu telah menyerahkan mas kawin mereka)
10 Tafsir al-Qur’an al-’Azhim, Tashih Mahmud Hasan, Bairut, Dar al-Fikr, II, Thab’at Jadidat, 1992. h. 27-28.
11 Abu al-Fadhl Syihab al-Din al-Sayyid Mahmud al-Alusi, t.tp., Dar al-Fikr, juz 6, III, t.th., h. 66.
c. Tafsir al-Jalalain12 (Teks Terlampir)
([Perempuan-perempuan terhormat] yaitu perempuan-perempuan merdeka [bukan budak] (yang berasal dari ahli kitab sebelum kamu) halal bagimu menikahi mereka (asalkan kamu membayar mas kawinnya) yakni mahar mereka).
Jika diamati dengan saksama ketiga penafsiran itu, maka tampak dengan jelas bahwa dua mufasir pertama menggunakan metode analitis dalam penafsiran mereka. Hal itu terlihat dari kecenderungan mereka untuk menjelaskan pemahaman ayat itu dari berbagai aspek seperti bahasa, kosakata, pendapat ulama, dan sebagainya, sehingga terasa pemahaman ayat itu menjadi lebih luas bila dibandingkan dengan tafsir yang menggunakan metode global seperti pada contoh ketiga (c). Dalam contoh ini uraian teramat pendek hanya sekitar dua baris; sehingga keahlian mufasir dan gagasan-gagasan yang brilian darinya tidak menonjol, kecuali hanya komentar singkat. Hal itu dikarenakan mufasir pada contoh ketiga itu menggunakan metode ijmali (global) sedang dua mufasir sebelumnya menggunakan metode analitis sebagaimana telah disebut.
Meskipun dua mufasir pertama itu sama-sama menggunakan metode analitis, namun bentuk penafsiran mereka bertolak belakang. Ibn Katsir misalnya, menggunakan bentuk al-ma'tsur sebaliknya, al-¬Alusi menggunakan bentuk al-ra'y dan al-Jalalain juga memakai al-¬ra'y. Perhatikanlah, begitu mulai menafsirkan ayat itu, Ibn Katsir langsung merujuk pendapat ulama lain sebagai dikatakannya (ada yang berpendapat, yang dimaksud dengan itu ialah wanita-wanita merdeka bukan budak). Begitu seterusnya ia banyak sekali memakai riwayat, baik dari Nabi, maupun dari para ulama sehingga seakan-akan dia (Ibn Katsir) tidak punya pendapat tentang ini.
12 Al-Jalalain, Tafsir al-Qur’an al-Karim¸ Surabaya, Dar al-Nasyr al-Mishriyyat, I, t.th. h. 96.




Hal itu berbeda sekali dari penafsiran yang dilakukan oleh al¬Alusi. Pada permulaan kalam saja sudah tampak bahwa al-Alusi dalam menafsirkan Alqur'an berangkat dari pemikiran rasional (al¬ra'y) tidak dari riwayat seperti dikatakannya ketika menafsirkan itu (Sekalipun mereka para wanita yang memerangi Islam, sebagaimana tampak dari lahiriah teks ayat). Hal serupa juga terlihat dalam tafsir al-Jalalain.
Penafsiran al-Alusi dan al-Jalalain itu jelas berasal dari mereka sendiri setelah memperhatikan ungkapan ayat itu. Artinya, mereka tidak terlalu tergantung pada riwayat; sehingga penafsiran berjalan terus meskipun tidak ada riwayat. Itulah sebabnya, kita masih menemukan hadis-hadis atau atsar-atsar dalam kitab tafsir mereka, terutama pada metode analitis, padahal bentuk penafsirannya ialah al-ra'y. Hal itu dimungkinkan karena tafsir dalam bentuk al-ra'y tidak melarang pemakaian riwayat karena yang menjadi ciri utama tafsir bi al-ra'y itu ialah menempatkan pemikiran rasional sebagai titik tolak dalam proses penafsiran. Itu sebabnya dalam kitab tafsir semacam ini lebih banyak ditemukan pemikiran-pemikiran rasional daripada riwayat; dan tafsir bi al-ma'tsur kebalikannya. Artinya, proses penafsiran selalu didasarkan pada riwayat. Itu sebabnya kitab tafsir semacam ini penuh oleh riwayat, hingga seakan-akan mufasirnya tak punya pendapat.
Jadi pemakaian riwayat dalam tafsir bi al-ra'y hanya sekadar legitimasi tidak menjadi subjek penafsiran; sementara dalam tafsir bi al-ma'tsur riwayat itulah yang menjadi tumpuan penafsiran; sehingga penafsiran akan jalan terus selama riwayat masih ada, jika habis riwayat, maka penafsiran pun berakhir pula sebagaimana tampak dalam tafsir Ibn Katsir di atas.
Apabila diperhatikan corak penafsiran pada ketiga kitab tafsir itu, tampak kepada kita, mereka tidak mengemukakan corak tertentu, tapi umum. Ibn Katsir, misalnya, meskipun seorang hafizh dan ahli sejarah,13 namun kitab tafsirnya tidak didominasi oleh pemikiran-pemikiran hadis dan kesejarahan melainkan bersifat umum. Dalam arti ia menafsirkan ayat-ayat Alqur'an itu sesuai kandungan 
13 Lihat al-Dzahabi, al-Tafsir wa al-Mufassirun, Kairo, Dar al-Kutub al-Haditsat, I, cet. Ke-1, 1961, h. 243 (selanjutnya disebut al-Tafsir). 
maknanya. Seperti terlihat dalam penafsiran yang dikutip di atas; dikarenakan ayat itu berbicara tentang hukum fikih, maka tafsirannya berisi konsep-¬konsep fikih dan berbagai riwayat dari ulama fikih tentang itu. Demikian pula bila sampai pada ayat yang berbicara tentang akidah, misalnya, dia tafsirkan dari sudut konsep-konsep teologis serta berbagai riwayat dari kaum teolog tentang itu seperti terlihat ketika dia menafsirkan ayat ke-73 dari al-Maidat yang berbicara tentang kekufuran orang-orang yang meyakini bahwa Allah adalah yang ketiga dari tiga oknum Tuhan vang mereka percayai. Dalam kaitan ini Ibn Katsir menafsirkannya dengan cukup memadai serta dilengkapi dengan berbagai riwayat dari para tokoh ulama salaf dan sebagainya.14 Pola serupa juga diterapkannya pada ayat-ayat seperti akhlak, tasawuf, dan sebagainya seperti tampak ketika menafsirkan ayat ke-152 dari al-Baqarat yang berbicara tentang 'zikr Allah'. Dalam menafsirkan ayat ini dinukilkannya beberapa riwayat tentang keutamaan zikir tersebut; dan relatif amat memadai.
Jadi tafsir Ibn Katsir itu memang benar-benar bercorak umum, artinya tidak didominasi oleh satu pemikiran tertentu tapi memuat berbagai konsepsi sesuai kandungan ayat. Namun, perlu dicatat bahwa, semua penafsiran Ibn Katsir itu amat tergantung pada adanya riwayat sebagaimana telah disebut. Sebagai contoh ketika sampai pada ayat tentang awal penciptaan alam, Ibn Katsir tidak banyak komentar sama sekali. Misalnya ayat ke-20 dari al-'Ankabut  
 Ayat ini berisi dua hal pokok yakni perintah untuk memikirkan bagaimana awal penciptaan alam oleh Allah; dan kelak Allah akan membangkitnya di akhirat. Tentang penciptaan alam Ibn Katsir tidak memberi komentar apa-apa dan tentang kebangkitan di akhirat hanya dikomentarinya dua kata saja yakni "hari kiyamat".15
14 Lihat Tafsir Ibn Katsir, II, h. 101.
15 Ibn Katsir, III, h. 495.




Terjadinya kondisi yang demikian adalah sebagai konsekuensi logis dari bentuk tafsir yang dia pilih yakni al-ma'tsur; di mana bila riwayat tak ada maka penafsiran pun tak dapat dilakukan sebagaimana telah disebut di muka. Inilah yang terjadi pada penciptaan alam, sekalipun ada cerita-cerita isra'iliyat tentang itu, namun Ibn Katsir tak mau menggunakannya karena dia telah mempunyai prinsip sebagaimana gurunya Ibn Taymiyah ingin membersihkan tafsir Al¬Qur'an dari khurafat dan kesesatan yang banyak disebabkan oleh kisah-kisah isra'iliyat yang pada umumnya berisi dongeng. Jadi, daripada mendongeng dalam menafsirkan ayat suci dia lebih memilih diam. Di sinilah salah satu kekuatan dan sekaligus keistimewaan tafsir Ibn Katsir ini.
Corak umum serupa itu juga terlihat dalam tafsir al-Alusi, malah cakupannya lebih luas daripada tafsir Ibn Katsir karena al-Alusi menggunakan bentuk tafsir al-ra'y yang memungkinkan dia lebih leluasa berkreasi dalam mengemukakan ide-ide briliannya dalam menafsirkan Alqur'an selama masih dalam koridor kebenaran dan didukung oleh argumen-argumen rasional yang kuat dan objektif sebagaimana tampak dalam penafsirannya yang telah dikutip di muka.
Namun ada yang berpendapat bahwa tafsir al-Alusi bercorak "shufi isyari" sehingga dikategorikan sama dengan tafsir al-¬Naysaburi.16 Penilaian serupa itu boleh-boleh saja. Tapi bila diamati secara saksama penafsiran yang diberikan al-Alusi terhadap berbagai ayat Alqur'an termasuk ayat yang dikutip di sini, maka agaknya kesimpulan tersebut kurang didukung oleh fakta yang valid karena al-Alusi dalam menafsirkan Alqur'an menjelaskan makna yang dikandung ayat sesuai dengan porsinya. Bila ayat berbicara tentang akidah dia jelaskan masalah-masalah akidah yang ada di dalamnya dan menolak pendapat aliran-aliran yang dianggapnya menyimpang. Begitulah ketika dia menafsirkan ayat ke-7 dari al-Baqarah Demikian pula ketika dia menafsirkan ayat-ayat kawniyah. Dia menjelaskan pendapat-pendapat ahli astronomi, fisika, dan lain-lain yang berhubungan dengannya seperti tergambar dalam tafsirannya terhadap ayat 38, 39, dan 40 dari surat Yasin.17
16 Al-Dzahabi, Al-Tafsir, I, h. 361
17 Ibid, Juz 23, h. 11.
  
Bidang fikih juga tidak luput dari perhatiannya sehingga bila sampai pada ayat-ayat yang berbicara hukum fikih, diuraikannya dengan amat memadai seperti tampak dalam kutipan di muka; tidak hanya kandungan ayat, bahkan aspek kebahasaan pun diuraikannya dengan panjang lebar sehingga kadang-kadang, kata al-Dzahabi, terkesan dia keluar dari fungsinya sebagai seorang mufasir.18
Kecuali itu, kitab Tafsir al-Alusi ini juga sangat selektif terhadap kisah-kisah israiliyat dan cerita-cerita bohong, bahkan kadang kala, tulis al-Dzahabi, dia bukan sekadar mengritik tajam malah terkesan mengejeknya.19
Berdasarkan fakta itu, barangkali, lebih tepat tafsir al-Alusi ini digolongkan ke dalam corak umum bukan shufi isyari sebagaimana dianggap sebagian ulama. Namun, al-Dzahabi memang mengakui bahwa al-Alusi setelah menjelaskan makna lahiriah dari ayat dia juga bicara tentang makna-makna yang implisit (isyari) dari ayat itu, tapi hal itu, tambah al-Dzahabi, bukan tujuan utama melainkan sekadar pelengkap, sama halnya dengan tafsir-tafsir ulama pada umumnya; dan itu pun sifatnya kondisional, tidak selamanya begitu ujarnya.20
Dari fakta-fakta di atas, jelaslah bahwa tafsir al-Alusi ini benar¬benar bercorak umum tidak didominasi oleh satu warna pemikiran. Hal itu amat masuk akal karena al-Alusi memang ahli dalam berbagai bidang ilmu, baik ilmu-ilmu "naqliyah" maupun "'aqliyah", demikian pula dia menguasai ilmu-ilmu fikih dan ushul fikih; apalagi ayahnya . juga seorang tokoh ulama, dan dia juga belajar kepada Syaikh Khalid al-Naqsyabandi.27
Adapun Tafsir al-Jalalain karena uraiannya sangat singkat dan padat dan tidak tampak gagasan, ide-ide atau konsep-konsep yang menonjol dari mufasirnya, maka jelas sulit sekali untuk memberikan label pemikiran tertentu terhadap coraknya. Karena itu pemakaian corak umum baginya terasa sudah 
18 Al-Tafsir, I, h. 358.
19 Ibid, h. 360.
20 Ibid, h. 361.
21 Ibid, h. 362.

tepat karena memang begitulah yang dijumpai dalam tafsiran yang diberikannya dalam kitab tersebut.
Kenyataan sebagaimana diuraikan di atas dapat dijadikan indikasi yang kuat bahwa ketiga penulis atau mufasir tersebut tidak membawa misi khusus dalam penafsiran mereka, melainkan bersifat umum.
Sebelum menutup sub bahasan ini suatu hal perlu dicatat bahwa pemilihan "corak" suatu tafsir, "bentuk" dan "metode"nya, sepenuhnya tergantung pada kemauan mufasirnya. Artinya, hal itu tidak mesti sejalan dengan keahliannya. Seorang ahli hadis dan sejarah seperti Ibn Katsir tafsirnya bercorak umum bentuknya ma'tsur dan metodenya analitis; kondisi ini tidak sama dengan yang ditemukan dalam diri al-Suyuthi, dia seorang ahli hadis tapi tafsir al-Jalalainnya dalam bentuk al-ra'y dengan metode global, dan coraknya umum sebagaimana telah disebut. Sementara al-Alusi, memang seorang tokoh ulama yang mempunyai banyak spesialisasi dan berpikiran rasional. Jadi amat logis bila tafsirnya bercorak umum dalam bentuk al-ra'y dengan metode analitis. Untuk lebih jelas dapat dilihat dalam bagan berikut:
BAGAN V
SOSOK TIGA KITAB TAFSIR
(Ibn Katsir, al-Alusi, al-Jalalain)
 






II. Corak Khusus 
Teks Ayat:
 
Contoh Tafsir yang menggunakan corak ini diantranya ialah :
a. Tafsir al-Kasysyaf 22 (Teks Terlampir)
(Perempuan-perempuan terhormat) ialah perempuan merdeka [bukan budak] atau perempuan baik-baik. Menyebut mereka secara khusus adalah untuk memotivasi kaum mukminin agar memilih tempat yang terhormat bagi penyemaian bibit mereka. [bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan seksual belaka. Jika itu yang dituju, maka] menikahi budak-budak perempuan yang muslimah, [sudah cukup dan diakui] sah secara aklamasi oleh para ulama; demikian pula sah menikahi para budak perempuan yang akhlak mereka kurang baik. Adapun budak-budak perempuan ahli kitab, maka menurut Abu Hanifah diperlakukan sama dengan perempuan muslimah; Imam al¬Syafi'i tidak sependapat dengannya (Abu Hanifah) dalam hal ini; dan Ibn 'Umar tidak melihat peluang yang membolehkan nikah dengan perempuan ahli kitab berdasarkan firman Allah "dan jangan kalian nikahi perempuan-perempuan musyrik sampai mereka beriman", seraya Ibn 'Umar berucap: "Saya tidak tahu syirik yang lebih besar dari ucapan perempuan itu bahwa Tuhannya Isa".
 Dari berbagai golongan dan keyakinan yang telah memeluk Islam mereka bebas menikah dengan pria atau wanita muslim manapun asal saja hal itu dipersiapkan dan didorong oleh motivasi kesucian dan kesalehan serta bukan untuk maksud jahat [seperti mempermainkan pasangannya (pacaran) dan sebagainya].
Apabila dibandingkan kedelapan penafsiran yang dikemukakan di atas, maka tampak kepada kita berbagai corak penafsiran yang mendominasi penafsiran mereka masing-masing sebagaimana dijelaskan dalam analisis berikut:
a. Tafsir al-Kasysyaf lebih menonjolkan pemikiran rasional teologis murni ketimbang fikih seperti dikatakannya: "Menyebut mereka 'al-muhshanat' secara khusus adalah untuk memotivasi kaum mukminin agar memilih tempat terhormat bagi penyemaian bibit mereka". Yang namanya memilih sesuatu, jelas menggunakan akal (rasio). Tapi di sini bukan akal murni, melainkan ada muatan teologisnya sehingga walaupun yang ditafsirkannya ayat-ayat tentang fikih, namun pemikiran rasional dari mufasirnya tetap kentara dan pemikiran tersebut melalui konsep-konsep teologis. Demikian pula pendapat Ibn 'Umar yang dia kutip juga menggambarkan pemahaman teologis yang amat kental sebagaimana terlihat nyata dalam tafsirannya itu "Saya tidak tahu syirik yang lebih besar dari ucapan perempunn itu bahwa Tuhan-nya Isa"
Berdasarkan kenyataan itu, kita dapat menyimpulkan bahwa corak tafsir yang ditonjolkan oleh al-Zamakhsyari dalam kitabnya itu ialah pemikiran rasional teologis. Hal ini bukanlah suatu kebetulan, tapi lebih tepat dikatakan sebagai sebuah konsekuensi logis dari latar belakang yang mendominasi pemikirannya yakni konsep-konsep teologis Muktazilah yang terkenal sebagai kaum rasionalis Islam dan al-Zamakhsyari ialah salah seorang tokoh utamanya.28 Di samping sebagai tokoh Muktazilah, al-Zamakhsyari juga seorang tokoh (imam) Mazhab Hanafi dalam fikih, namun ternyata dalam penafsirannya terhadap ayat yang dikutip di atas dia tidak fanatik kepada Mazhab Hanafi tersebut tapi tampak secara gamblang dia bersikap netral dan tidak memihak; sehingga pendapat yang lain pun dia kemukakan, seperti dia mengutip pendapat al -Imam al-Syafi'i sebagaimana terlihat dalam kutipan tersebut. Ulama tafsir, paling tidak al-Dzahabi juga menemukan hal yang sama dalam al-Kasysysafnya al-Zamakhsyari tersebut.29
Kenetralan al-Zamakhsyari dalam penafsiran ayat-ayat tentang fikih tersebut, meskipun dia seorang tokoh Mazhab Hanafi membuktikan bahwa dia memiliki pengetahuan yang amat luas di bidang fikih dan sekaligus agaknya dia ingin menunjukkan kepada umat bahwa permasalahan fikih adalah masalah-masalah furu'iyah yang tidak substansial, dan umat bebas menganut mazhab apa saja yang mereka maui. Berbeda halnya dengan permasalahan akidah (teologi). Dalam bidang ini umat harus memegangi satu akidah yang mereka yakini benar. Prinsip inilah barangkali yang mendasari al-Zamakhsyari dalam penafsiran ayat-ayat tentang akidah, dia selalu memihak kepada Muktazilah, sehingga para ulama menjuluki kitab tafsir al¬Kasysyaf sebagai kitab tafsirnya kaum Muktazilah karena di dalamnya memang menonjol sekali dominasi konsep-konsep teologis Muktazilah.3o
Berdasarkan apa yang ditemukan dalam kitab tafsir al¬Kasysyaf itu sebagaimana telah diungkapkan di muka jelas bagi kita bahwa dari segi bentuk tafsir, al-Kasysyaf menggunakan al¬ra'y (pemikiran), sementara dari sudut metode, ia menggunakan analitis (tahlili) dengan corak falsafi (pemikiran rasional). Jadi sosok tafsirnya menjadi al-ra'y, tahlili, dan falsafi.
b. Tafsir Thabathaba'i meskipun mirip dengan al-Kasysyaf, yakni sama-sama didominasi oleh pemikiran rasional teologis, tapi fikihnya tampak cukup menonjol seperti ditulisnya: "Kami menganugerahkan kepadamu dispensasi dan kemudahan derTgan mencabut keharaman menjalin perkaivinan antara pria muslirrt dengan perempuan baik-baik dari ahli kitab karena mereka lebih dekat kepada¬mu dari semua penganut agama lainnya sebab mereka menerima kitab suci, mengakui Tuhan dan risalah kenabian; hal ini bertolak belakang dengan sikap kaum musyrikin dan penyembah berhala yang selalu mengingkari kenabian".
Jelas sekali dalam ungkapan itu pemikiran teologisnya dikaitkan langsung dengan persoalan nikah. Artinya, sekalipun dia membahas persoalan nikah, namun konsep teologisnya tetap dominan.
Selanjutnya dalam bidang fikih, Thabathaba'i tampak dengan jelas memihak kepada konsep syi'ah, bukan seperti al¬Zamakhsyari yang bersikap netral. Keta'assuban (fanatisme) Thabathaba'i terhadap fikih Syi'ah tersebut dapat dilacak dalam penafsirannya di atas sebagai dikatakannya: "Jadi kehalalan hubungan itu ialah atas dasar perkawinan yang sah dengan membayar mahar yang cukup bukan 'kumpul kebo' dan tak ada persyaratan lain, misalnya, durasi perkawinan; apakah untuk selamanya atau hanya temporer [nikah mut'ah]...Hal ini telah dibahas di dalam jilid IV dari kitab ini; dan telah pula dijelaskan bahwa "mut'ah" (perkawinan sementara) adalah nikah sungguhan [bukan main-main] sama dengan pernikahan biasa".
Dikatakan penafsiran ini memihak kepada fikih syi'ah karena syi'ahlah sampai sekarang yang masih membolehkan nikah mut'ah, sementara mazhab-mazhab lain seperti Sunni dan lain-lain telah mengharamkannya berdasarkan penegasan Rasul Allah."
Berdasarkan kenyataan itu jelas bagi kita bahwa tafsir al-Thabathaba'i ini bercorak rasional teologis yang cenderung kepada pemikiran dan konsep-konsep Syi'ah. Karena itu agaknya tidak salah bila disimpulkan bahwa kitab al-Thabathaba'i ini menyuarakan ajaran-ajaran Syi'ah terutama Syi'ah Itsna 'Asyariyah yang berkembang di Iran. Hal itu bukanlah suatu yang aneh karena al-Thabathaba'i memang asli Iran dan salah seorang tokoh Syi'ah. Jadi kalau al-Zamakhsyari mewakili pemikiran Muktazilah maka al-Thabathabai mewakili pemikiran Syi'ah, khususnya Syi'ah Itsna 'Asyariyah. (Syi'ah Duabelas).32
"Dulu Nabi memang pernah memberi dispensasi melakukan pernikahan mut'ah kepada para sahabatnya selama tiga hari, kemudian Nabi melarangnya untuk selamanya" Hadis-hadis yang melarang nikah Mut'ah ini dinilai ulama cukup tepercaya (selanjutnya lihat al-Shan'ani, Suhul al-Salam, ed. M. 'Abd al¬Qadir'Atha, Bairut, Dar al-Fikr, III, cet. ke-1, 1991, hh. 243-245).
" Syi'ah Duabelas ialah salah satu sekte Syi"ah yang amat populer. Mereka mempercayai duabelas imam / pemimpin yaitu 'Ali bin Abi Thalib, Hasan bin 'Ali bin Abf Thalib w.49 H) Husain bin 'Ali bin Aba Thalib (w. 61 H.), 'Ali bin Husein (w. 95 H.) yang bergelar Imam al-Sajjad (yang banyak bersujud) dan Zainal 'Abidin (hiasan orang-orang yang beribadah [kepada Tuhan]), Muhammad bin 'Ali (w. 113 h.) yang bergelar al-Baqir (yang membedah) Ja'far bin Muhammad (w.146 H) yang biasa disebut Ja'far as-Sadiq (Ja'far yang benar), Musa bin Ja'far (w. 183 H) yang biasa dipanggil Musa al-Kazim (yang diam), 'Ali bin Musa (w. 203 H) yang biasa disebut dengan 'Ali ar-Rida (yang diridai) Muhammad bin 'Ali (w221 H) yang biasa dipanggil dengan Muhammad al¬Jawwad (yang pemurah), 'Ali bin Muhammad (w. 254 H) yang biasa dipanggil an-Naqi (yang bersih) atau al-Hadi (yang menunjuki), Hasan bin'Ali (w. 261 H) yang biasa disebut al-'Askari (militer), dan Muhammad bin Ali (256 - menghilang tahun 261 H), yang biasa disebut al-Mahdi/al-Muntazhar (yang ditunggu). Syi'ah Itsna 'Asyariyah memandang bahwa yang berhak menjadi imam setelah Ja'far as-Sadiq ialah anaknya Musa al-Kazim (w. 183 H) yang mereka pandang sebagai imam ketujuh. Dari Musa al-Kazim seterusnya sampai Muhammad al¬Muntazhar (bersembunyi mulai 261 H/875 M) terdapat enam orang imam yang menjalankan wasiat sebagai pimpinan Syi'ah. Dengan demikian imam mereka seluruhnya berjumlah duabelas orang, sehingga populer dengan sebutan Syi'ah
Duabelas (Isna'Asyariyah)

Dengan mengamati penafsiran yang dikemukakan oleh al-Thabathaba'i di atas, maka jelas bagi kita bahwa tafsirnya itu menggunakan bentuk pemikiran rasional (al-ra'y) melalui metode analitis (tahlili) dan mengacu pada corak falsafi teologis Syi'isme. Di sinilah terletak bedanya dari al-Zamahsyari yang cenderung kepada Muktazilah; sementara al-Thabathaba'i cenderung kepada Syi'ah.
c. Tafsir al-Qurthubi
Corak tafsir al-Qurthubi ini sebagaimana tampak dalam kutipan di atas berbeda dari dua tafsir sebelumnva. Kalau dua kitab tafsir terdahulu itu lebih dominan warna rasional teologisnya, maka tafsir al-Qurthubi ini lebih menonjol [pemikiran] fikihnya. Untuk mengawali tafsirannya al-Qurthubi sengaja mencari legitimasi kepada pemahaman lughawi. Dari makna lughawi kemudian dia menuju makna teknis (syar'i), bagaimana pengamalannya oleh Nabi dan para sahabat beliau. Pola semacam ini jelas cara-cara yang lazim diterapkan oleh para ahli fikih guna menemukan istinbath hukum yang legitimate dan dapat diterima
Syi'ah Duabelas memegang fikih mazhab Ja'fari atau Mazhab Imamiah. Mazhab tersebut didasarkan pada Alqur'an, hadis, dan akal. Mereka tidak menerima kias, karena menurut mereka kias bersumber dari khayal. Mazhab Ja'fari ini dibangun oleh Abu Ja'far Muhammad bin Hasan bin Farwaij as-Saffar al¬A'raj al-Qummi (w. 290 H).
Wahbah az-Zuhaili menyebutkan bahwa pandangan-pandangan fikih Mazhab Ja'fari ini dekat dengan Mazhab Syadi'i, perbedaannya hanya terdapat pada sekitar tujuhbelas masalah, di antaranya ialah tentang kebolehan nikah Muth'ah (nikah yang mempunyai jangka waktu tertentu), tidak boleh memakan sembelihan ahlulkitab, tidak boleh mengawini wanita ahlulkitab, menjatuhkan thalak harus ada saksi. tidak disyari'atkan menyapu sepatu ketika berwuduk, tidak perlu membasuh kaki dalam berwudu', mereka menambah kalimat "Asyhadu anna 'Aliyan Waliyullah" (Saya bersaksi bahwa '.Ali adalah wali Allah) dalam syahadat, dan lain-lain. Dewasa ini Syi'ah Isna 'Asyariyah dianut oleh penduduk Iran, sebagian penduduk Irak, dan Libanon. ('Abd 'Aziz Dehlan
(ed.) Ensiklopedi Hukum Islam Jakarta, Ichtiar Baru, Van Hoeve V, cet. Ke-1, 1996, h. 1708.

oleh semua pihak; kalau tidak secara aklamasi (100%), paling tidak keputusan hukum yang dihasilkannya diterima oleh mayoritas umat karena argumen yang dijadikan alasan cukup rasional dan didukung oleh pemahaman lughawi yang jelas dan valid.
Menonjolnya corak fikih dalam tafsir al-Qurthubi itu bukanlah suatu yang aneh karena tafsirnya memang dari awal berjudul al-jami' li Ahkam al-Qur'an (Menghimpun Hukum (Fikih) dari ayat¬ayat Alqur'an). Namun konsep-konsep fikih yang ditonjolkannya terkesan netral, tidak fanatik kepada mazhab Maliki yang dianutnya 33 lebih-lebih lagi kepada mazhab-mazhab lain. Tapi dia tampak selalu merujuk kepada pemahaman bahasa dan pengamalan Nabi dan sahabat terhadap ayat-ayat Alqur'an yang berkaitan dengan kasus yang sedang dia hadapi. Karena itulah ketika dia menafsirkan ayat di atas, dia juga mengaitkan pemahamannya dengan ayat-ayat lain yang berbicara seputar kasus dan peristiwa-peristiwa yang terjadi sebagai latar belakang turunnya ayat itu seperti dia mengutip kasus Hindun yang menanyakan kepada Rasul Allah tentang batasan konotasi lafal al-ima' (budak perempuan), dan sebagainya.
Berdasarkan kondisi yang demikian kita, dapat berkata bahwa penafsiran al-Qurthubi cukup objektif dan didukung oleh argumen yang kuat serta fakta sejarah yang valid. Agaknya di sinilah terletak kekuatan hujjah (argumen) tafsir al-Qurthubi ini terutama dalam bidang fikih.
Jika diamati sekali lagi penafsiran yang dikemukakan al¬Qurthubi dalam kitabnya itu, maka tampak dengan jelas bentuk tafsir yang disuguhkannya berupa pemikiran (al-ra'y) yang terfokus pada corak fikih, dengan menggunakan metode analitis (tahlili). Dengan begitu agaknya tidak salah bila disebut kitab tafsirnya itu sebagai (fikih oriented).
d. al Jashshsash (Ahkam al-Qur'an)
Walaupun sama-sama bercorak fikih bila dibandingkan dengan tafsir al-Qurthubi, namun dalam tafsir al-Jashshsash pemikiran rasionalnya tampak lebih menonjol. Perhatikanlah sekali lagi dalam uraiannya itu, al-Jashshsash banyak sekali mengutip pendapat para ahli fikih mulai dari kalangan sahabat, tabi'in, terus ke generasi sesudah mereka. Pemikiran-pemikiran rasional dari mereka itu dikemukakannya. Tapi berbeda dari al¬Zamakhsyari dan al-Thabathaba'i sebagaimana telah diungkapkan di muka, kedua mufasir ini lebih menonjolkan pemikiran rasional teologis sementara al-Jashshash menonjolkan rasional fikih murni tidak terkesan kaitannya dengan akidah. Apabila dibandingkan dengan al-Qurthubi, maka kita mendapat gambaran bahwa dalam tafsir al-Jashshash tidak terlihat keinginan penulisnya untuk membawa pembaca ke suatu titik kesimpulan yang harus dianut, melainkan dia membiarkan berbagai pendapat yang dikemukakannya itu bergulir begitu saja tanpa ada penekanan atau tarjih dari penulis. Sebaliknya, dalam tafsir al-Qurthubi terbayang kesan ingin membawa pembaca ke suatu pendapat yang harus diikuti. Perbedaan semacam ini dapat diamati bila diperhatikan pola penafsiran yang mereka terapkan. Al¬Qurthubi, misalnya, dia awali penafsirannya dengan membahas kosakata, terus permasalahan dan pengamalan Nabi saw, para sahabat, tabi'in dan seterusnya. Jadi seakan-akan dia ingin mengatakan inilah yang diamalkan para ulama terdahulu yang dapat diikuti. Sedangkan al-Jashshash tidak mengawali dengan pola semacam itu melainkan langsung mengemukakan berbagai pandangan dalam menyikapi suatu ayat dan itu pun tanpa dia simpulkan.
Terjadinya perbedaan yang demikian agaknya bermula dari pola pikir mereka anut. Kalau al-Qurthuhi penganut Mazhab Maliki, maka cakrawala berpikirnya selalu berkisar seputar cara-cara yang diterapkan dalam Mazhab tersebut, yakni tidak terlalu bebas dan kurang memberikan kebebasan kepada para penganutnya untuk berpikir terlalu liberal. Adapun al¬Jashsash ingin membuka wacana seluas-luasnya, sehingga tidak perlu digiring penganutnya ke suatu titik pemikiran, tapi terserah kepada mereka masing-masing menentukan pilihan. Agaknya karena pola semacam itu, maka al-Dzahabi menilai kitab tafsirnya (al-Jashsash) lebih mirip dengan fikih perbandingan daripada tafsir." Hal ini terjadi kemungkinan besar sebagai konsekuensi logis dari mazhab yang dianutnya yaitu Mazhab Hanafi35 yang lebih menonjolkan pemikiran rasional ketimbang riwayat; sementara Mazhab Maliki: sebaliknya mengutamakan riwayat dari pada pemikiran rasional. Terjadinya dua pola pikir yang amat berbeda ini tidak dapat dilepaskan dari situasi dan kondisi yang melatarbelakangi lahir dan berkembangnya kedua mazhab ini, yakni Mazhab Maliki lahir, tumbuh dan berkembang di Madinah yang sangat dekat dengan domisili Nabi sebagai sumber ajaran di mana para sahabat dan tabi'in sebagai perawi hadis berkumpul; sedangkan Mazhab Hanafi lahir, tumbuh dan berkembang di Irak (Bagdad) jauh sekali dari domisili dan tempat berkumpulnya para sahabat sehingga riwayat yang sampai ke wilayah ini sedikit sekali bila dibandingkan dengan yang ada di Madinah. Lagi pula wilayah Bagdad dekat dengan wilayah Persi (Iran) yang telah terkenal sejak dulu memiliki peradaban yang tinggi dan tradisi berpikir falsafi yang cukup mengagumkan dunia. Tradisi ini sampai kedatangan Islam masih berlanjut, bahkan sampai sekarang, Imam al-Ghazali sebagai contoh, seorang pemikir, dan sekaligus sufi besar adalah berdarah Persi demikian pula Ibn Miskawaih dan al-Farabi dan banyak lagi tokoh-tokoh pemikir dari wilayah Persi (Iran) sampai sekarang semisal Ali Syariati, dan lain-lain.
Berdasarkan kenyataan historis sebagaimana diungkapkan itu maka bukan suatu yang asing jika al-Jashahash sebagai penganut Mazhab Hanafi, juga menerapkan pemikiran rasional dalam fikih seperti tampak dalam tafsirannya itu, meskipun secara implisit, suatu keinginan untuk mengembangkan suatu pola pikir rasional dalam pelaksanaan hukum-hukum fikih tanpa memaksakan suatu pendapat terhadap seseorang atau kelompok tertentu. Namun rasionalitas pemikiran yang dikembangkannya menurut penilaian ulama tafsir semisal al-Dzahabi tidak dapat membebaskannya dari sikap amat fanatik terhadap mazhab yang dianutnya, bahkan kadang-kadang dia bersikap kasar dan tidak sopan terhadap siapa saja yang tidak sepaham dengannya, bahkan terhadap seorang imam mazhab sekaliber al-Imam al¬Syafi'i pun dia tidak sungkan memberikan kritik yang sinis karena pendapat al-Syafi'i itu tidak sejalan dengannya; sehingga al¬Dzahabi mengomentari kritiknya dengan mengatakan: "Dia mengeritik al-Syafl'i dan lainnya yang tidak sepaham dengannya dengan kata-kata kasar yang tidak pantas diucapkan oleh seorang [tokoh besar semisal] al-Jashshash terhadap tokoh besar selevel al-Imam al-Syafi'i dan lain-lain".36 Tapi khusus dalam ayat di atas tidak ada kritik yang diberikannya apalagi menghina atau meremehkan orang-orang yang tidak sependapat dengannya.
Dari paparan al-Jashshash dalam kitab tafsirnya itu kita menemukan bahwa bentuk rasional fiqhiyah terasa amat menonjol dalam penafsirannya itu. Pemikiran- (konsep-konsep) fikih yang dia kemukakan dikemas dalam metode tahlili (analitis) dengan corak fikih sebagaimana telah disebut di muka.
e. Tafsir al-Mirghani
Sepintas lalu tafsiran yang diberikan oleh al-Mirghani terhadap ayat yang dikutip di atas tampak biasa-biasa saja, tidak terkesan dia membawa corak khusus dalam penafsirannya. Kesan semacam itu memang tidak dapat dimungkiri karena kita hanya melihat satu penggal saja dari ayat yang ditafsirkannya, apalagi dia menggunakan metode ijmali sehingga uraiannya sangat terbatas. Oleh karena itu, untuk mengetahui corak tafsir yang diterapkannya maka perlu dibandingkan tafsirannya di sini dengan tafsirannya terhadap ayat lain; dengan begitu akan dapat ditemukan apa corak tafsir yang mendominasi kitabnya.
Apabila diamati penafsiran al-Mirghani terhadap ayat lain khususnya, ayat-ayat yang berkenaan dengan kajian ibadah, akhlak atau tasawuf, maka kita akan menemukan uraiannya cukup panjang dan terkesan lebih memadai. Sebagai contoh perhatikanlah tafsirannya terhadap ayat berikut:
 
 

Artinya:
(Dan usaplah kepalamu, dan [basuh] kakimu) dibaca [arjulakum] dengnn harakat nashab [berbaris di atas] (hingga dua matakaki) keduanya itu masuk bagian anggota yang wajib dibasuh; dan wuduk yang wajib itu adalah sekali pada setiap anggota wuduk; sedangkan kesempurnaan wuduk itu ialah dengan melakukannya dengan cara-cara yang disyari'atkan sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim bahwa 'Utsman bin Affan r.a. minta dibawakan air dalam bejana lalu dituangkannya air itu ke atas dua telapak tangannya sebanyak tiga kali untuk membasuhnya. Lalu ia mengambil air dari dalam bejana untuk berkumur-kumur dan mengeluarkannya kembali, seterusnya ia membasuh mukanya tiga kali dan kedua tangannya hingga dua matasiku juga tiga kali. Setelah itu ia mengusap kepalanya dan dilanjutkan dengan membasuh kaki hingga dua matakaki. Selesai wuduk itu 'Utsman berkata, saya lihat Rasulullah saw berwuduk seperti yang barusan saya lakukan, lain Rasul bersabda: "Barang siapa berwuduk seperti yang saya lakukan kemudian dia melakukan shalat dua rakaat dan dia tidak-berkata-kata dalam hati (selain zikrullah) niscaya Allah mengampuni dosanya yang Ialu. Dalam riwayat Abu Dawud: "adalah Rasulullah bila berwuduk mengambil air dengan telapak tangannya lalu dia masukkan di bawah dagunya terus membilas-bilas jenggotnya dengan air itu seraya Rasul bersabda"
 begitulnh begitulah memerintahkan. Ini adalah cedukan ketiga dalam rangkaian mencuci muka" Diriwayatkan pula dari Abu Dawud dan lainnya: "Adalah Nabi berwuduk, dia mengambil air dengan telapak tangannya lalu dituangkannya ke kemaluannya."
Jelas terlihat dalam tafsiran al-Mirghani di atas sebuah penafsiran yang cukup memadai, lihatlah begitu dia sampai pula pada ayat-ayat yang berkaitan dengan kesempurnaan ibadah atau akhlak, al-Mirghani memberikan ulasan yang cukup; tapi jika kurang berkaitan dengan masalah akhlak dan ibadah boleh disebut dia tidak memberikan apa-apa kecuali sedikit penjelasan, makna kosakata atau qira'at (bacaan) sebagaimana tampak dalam tafsirannya terhadap ayat yang dijadikan contoh dalam tulisan ini sebagaimana telah disebut di atas.
Berdasarkan kenyataan itu maka dapat disimpulkan bahwa tafsir al-Mirghani ini bercorak sufi. Corak sufisme yang ditonjolkannya itu makin terasa kentara bila dibandingkan dengan tafsir al-Kasysyaf dan al-Thabathaba'i yang cenderung kepada rasional teologis; demikian pula jika dibandingkan dengan tafsir al¬Qurthubi dan al-Jashshash yang lebih menonjolkan konsep¬konsep fikih sebagaimana telah diuraikan di muka. Dipilihnya corak tersebut bukanlah suatu yang aneh atau kebetulan tapi merupakan representasi dari pola pikir dan jatidiri pengarangnya sendiri yang memang seorang tokoh sufi dan sekaligus pemimpin tarikat bahkan dia mendirikan tarekat baru dengan nama "Tarekat Khatmiyah" sebagai gabungan dari lima tarekat yang dikuasainya yaitu Naqsyabandiyah, Qadiriyah, Syadziliyah, Junaidiyah dan Mirghaniyah.38 Namun dari fakta yang dijumpai dalam kitab tafsirnya tampak dengan jelas al-Mirghani dalam penafsirannya itu mengembangkan corak tasawuf 'amali (praktis), bukan tasawuf nazhari (falsafi) sebagaimana di-kembangkan oleh Ibn al-'Arabi dalam kitab tafsirnya al-Futuhat al-Makkiyyat.
Setelah mengamati model penafsiran dalam kitab tafsir al¬Mirghani itu, maka jelas bagi kita sosok tafsir tersebut dan segi bentuknya, al-Mirghani menggunakan al-ra'y, dengan metode ijmali dan corak sufi.

f. Tafsir al-Manar
Penilaian para ulama tafsir bahwa Ridha dalam kitab tafsir¬nya itu menggunakan corak adabi ijtima'i ternyata dapat diterima karena tafsirannya yang dikutip di atas juga menunjukkan hal itu. Coba amati sekali lagi, uraiannya cukup padat tidak bertele¬tele dalam bahasa yang relatif mudah dipahami dan menyentuh kehidupan riil di tengah masyarakat. Kecuali itu, argumennya cukup kuat dan jauh dari pemikiran-pemikiran israiliyat. Pola serupa ini dapat ditemukan dalam semua penafsirannya dalam al-Manar itu.
Jika diamati secara lebih saksama lagi dari sudut tiga komponen internal ilmu tafsir, maka tampak kepada kita bahwa kitab tafsir al-Manar ini disusun dalam bentuk al-ra'y (pemikiran rasional) dengan menggunakan metode tahlili (analitis). Hal ini terlihat pada keseluruhan uraiannya mulai dari jilid pertama sampai jilid terakhir sekalipun tafsir ini belum menafsirkan semua ayat Alqur'an sampai tamat dari al-Fatihah sampai dengan al¬Nas. Itu artinya tafsir dengan metode tahili tersebut tidak harus menafsirkan keseluruhan ayat Alqur'an sampai tamat, tapi yang diperlukan ialah polanya, yakni menguraikan ayat Alqur'an yang sedang dibahas secara tuntas dari berbagai aspeknya seperti kosa kata yang penting, asbab al-nuzul kalau ada, munasabat dan dilengkapi dengan argumen, atau fakta sejarah dan sebagainya sebagai dukungan terhadap tafsirannya tersebut. Uraiannya yang lugas dan logis serta susunan kata-kata yang indah membuat pembaca tak jemu membacanya, inilah salah satu ciri utama tafsir dengan corak adabi ijtima'i.
g. Tafsir al-Maraghi
Tafsir al-Maraghi tampak tidak jauh bedanya dari al-Manar dalam ketiga komponen internal penafsiran: bentuk, metode dan coraknya, yakni sama-sama berbentuk al-ra'y, dengan metode analitis dan corak adabi ijtima'i Namun uraiannya tidak seluas al-Manar, sehingga wawasan yang dikemukakannya tidak seluas yang dikemukakan oleh al-Manar. Dapat dibayangkan tafsir al-Maraghi hanya sepuluh jilid mulai dari surat al-Fatihah sampai akhir surat al-Nas, yakni tamat 30 juz Alqur'an, sementara al¬Manar juga sepuluh jilid tapi baru sampai surat al-Taubah, yakni sekitar sepuluh juz; artinya tafsir al-Manar baru memuat sepertiga Alqur'an sudah sama tebalnya dengan al-Maraghi yang telah menuntaskan tafsiran semua ayat Alqur'an. Jadi boleh disebut keluasan bahasan tafsir al-Maraghi ini sepertiga dari tafsir al¬Manar. Oleh karenanya untuk para pemula tafsir al-Maraghi lebih tepat digunakan ketimbang al-Manar.
h. Tafsir A. Yusuf Ali
Yusuf Ali dalam tafsirnya sebagaimana dikutip di atas terasa tidak jauh berbeda dari pola pikir atau corak tafsir yang dianutnya dengan apa yang diterapkan oleh Ridha yakni sama-sama bercorak adabi ijtima'i, meskipun bahasa yang digunakan berbeda, yakni Yusuf Ali menggunakan bahasa Inggris, sementara Ridha menggunakan bahasa Arab.
Hal ini akan tampak semakin jelas corak tafsir Yusuf Ali bagi mereka yang mau mengamatinya dengan jeli. Perhatikanlah tafsirnya yang dikutip itu sekali lagi akan terlihat nyata, betapa indah bahasanya dalam mengungkapkan hal-hal yang aktual di tengah masyarakat. Dengan demikian, tidaklah salah bila penafsirannya dikelompokkan ke dalam kategori corak tafsir adabi ijtima'i bersama Ridha dan al-Maraghi dan lain-lain. Selain corak yang sama, bentuk dan metode yang digunakannya pun tidak jauh berbeda yakni al-ra'y dan tahlili. Cuma tafsiran Yusuf tidak seluas uraian al-Maraghi, apalagi bila dibandingkan dengan Ridha sebab Yusuf hanya memberi tafsiran pada catatan kaki, jadi kesannya sekadar komentar, tidak tafsir dalam pengertian yang lebih spesifik. Jadi kalau hanya melihat batang tubuh kitabnya itu, maka tampak tafsirnya menggunakan metode ijmali, tapi bila diamati penjelasan catatan kaki itu boleh disebut tafsirnya menggunakan tahlili walaupun dalam bentuk yang amat sederhana.
Untuk lebih jelas sosok kedelapan kitab tafsir itu dapat dilihat dalam bagan berikut:














BAGAN VI
SOSOK DELAPAN KITAB DENGAN CORAK KHUSUS
 
III. CORAK KOMBINASI
Kalau tafsir dengan corak khusus hanya memuat satu corak yang dominan sebagaimana tampak dalam delapan kitab tafsir yang dinukilkan di atas; dan corak umum sebagaimana telah dijelaskan di muka mengandung banyak corak pemikiran, paling tidak tiga jenis atau lebih, maka corak kombinasi hanya terdiri atas dua jenis pemikiran yang dominan.
Kitab tafsir yang memuat dua corak pemikiran sekaligus, jarang ditemukan, termasuk kitab-kitab tafsir dari Timur Tengah, baik yang klasik maupun yang modern. Di Indonesia penulis hanya menemu¬kan satu buah yaitu Tafsir al-Azhar karangan Prof. Hamka.
Berdasarkan kenyataan itu maka hanya satu kitab ini yang dapat ditampilkan sebagai contoh:
Teks Ayat:
 
Terjemahan:
"(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka".
Tafsirannya:
Sambungan ini bukan lagi soal makanan, melainkan soal perkawinan. Di sini diterangkan bahwa kamu orang Mu'min halal kawin dengan perempuan yang Muminat dan halal pula kawin dengan perempuan Ahli Kitab. Asal telah selesai dibayar maharnya. Dengan demikian, teranglah bahwa seorang Mu'min, selain boleh mengawini perempuan sesama Islam, kalau ada jodoh dan nasib boleh pula mengawini perempuan Ahli Kitab; Yahudi dan Nasrani. Artinya, dengan tidak usah dia masuk Islam terlebih dahulu; sebab dalam hal agama tidak ada paksaan, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam surat al-Baqarah ayat 256 dahulu.
Dapatlah kita memahamkan sedalam-dalamnya betapa besar keluasan paham atau jiwa tasamuh atau toleransi yang terdapat dalam kedua kebolehan ini, yaitu boleh makan sembelihan mereka dan boleh mengawini perempuan mereka. Ini adalah kebolehan yang diberikan kepada orang yang telah diseru pada permulaan pembukaan surat di ayat 1 dan 2, yaitu "Wahai orang¬orang yang beriman" Orang yang beriman niscaya telah ada sinar tauhid dalam dirinya, sekiranya dia ada seorang yang baik kalau bertetangga walaupun tetangganya lain agama, dan tidak ditakuti bahwa dia akan goyah dari agamanya karena berlainan agama dengan isterinya. Dia akan tetap menjadi suami yang memimpin dalam rumah tangganya. Tentu dia akan memberikan contoh yang baik dalam kesalihan, ketaatan kepada Tuhan dan ibadat serta silaturrahmi. Sebagai suami tentu akan menjadi teladan yang baik bagi isterinya. Dan tentu dia akan berbaik¬baik dengan seluruh ipar besannya yang berlainan agama, ziarah menziarahi, antar mengantarkan makanan. Tetapi dapat pulalah kita mengambil paham dari ayat ini bahwa terhadap laki-laki Islam yang lemah iman, keizinan ini tidak diberikan. Karena bagi yang lemah iman itu, "tukang pancing dilarikan ikan". Karena banyak kita lihat ketika negeri kita masih dijajah Belanda yang berteguh dalam agama mereka, ada orang Islam tertarik nikah dengan perempuan Kristen, berakibat kucar-kacir agamanya, kacau-balau kebangsaannya dan sengsara di akhir hidupnya. Hal ini sampai menjadi bahan roman yang indah dari salah seorang pahlawan kemerdekaan dan Pujangga kita Abdul Muis dengan bukunya Salah Asuhan.
Dalam ayat ini bertema Muhshanat, yang kita artikan saja perempuan-perempuan merdeka baik muhshanat mu'minat orang Islam, atau muhshanat Ahlu Kitab. Dahulu telah pernah kita artikan kata muhshanat yaitu perempuan yang terbenteng artinya perempuan merdeka, perempuan baik-baik dan terhormat, bukan pezina dan budak-budak. Maka derajat mereka yang Mu'minat dan Ahlu Kitab, sebagai isteri laki-laki Islam yang beriman adalah disamakan oleh ayat. Ini dikuatkan benar-benar oleh sambungan ayat. "Dalam keadaan bernikah, bukan berzina dan bukan mengambil piaraan". Pada awalnya diingatkan tentang membayar mahar terlebih dahulu dan ditekankan lagi dengan menyebut nikah, ditegaskanlah pendirian rumahtangga yang suci bersih, baik terhadap perempuan baik-baik sesama Islam atau perempuan baik-baik Ahlu Kitab. Itulah sebabnya maka dalam satu hadis yang shahih Rasulullah mengatakan, hendaklah nikah itu diperlihatkan, diterangkan sehingga diketahui orang banyak, bahkan dianjurkan memukulkan Duff, artinya genderang, tambur atau dirayakan asal jangan maksiat. Bukan berzina dan bukan memelihara perempuan di luar nikah, gendak atau gundik, atau cara di Deli di zaman kemegahan kaum kapitalis tembakau dahulu.39
Prof Hamka sosok ulama sekaligus pujangga yang sampai sekarang belum ada gantinya. Kepiawaiannya dalam bertutur kata mempunyai gaya bahasa sendiri dan menduduki tempat istimewa di hati umat, khususnya para pengagumnya. Itu salah satu gaya tarik yang sulit ditiru orang lain; dan agaknya di situlah kekuatan tafsir beliau itu sehingga telah hampir setengah abad peminat tafsirnya masih dominan.
Sebagai seorang pujangga sangat masuk akal, bila tulisannya enak dibaca dan menyentuh perasaan. Cobalah ulangi membaca tafsirnya yang telah dikutip di atas, niscaya pembaca akan terpesona oleh gaya bahasanya yang amat indah sehingga kita tidak jemu apalagi bosan membacanya. Dengan bahasa yang indah dia mengungkapkan fenomena yang terjadi di tengah masyarakat, berikut fakta yang valid serta didukung dengan argumen yang kuat; baik berasal dari Alqur'an dan hadis, maupun berasal dari pemikiran rasional; yang objektif. Semua itu dapat dijumpai dalam tafsir beliau. Pola serupa ini tak jauh berbeda dari apa yang diterapkan oleh Ridha, al-Maraghi dan lain-lain sebagaimana telah dijelaskan di atas. Oleh karena itu, tidak salah bila disimpulkan bahwa tafsir Hamka ini mengandung corak adabi ijtima'i.
Selanjutnya, bila ditukikkan pandangan semakin mendalam untuk menyelami alur pikir Hamka tersebut, maka akan tampak kepada kita bahwa Hamka dalam tafsirannya itu ingin selalu menyadarkan umat, bahwa hidup mereka di dunia ini hanya temporer dan menuju ke kampung abadi di akhirat kelak. Atau dengan perkataan lain, Hamka tidak ingin umat terlena oleh kehidupan duniawi yang glamor ini, lalu lupa terhadap akhirat. Karena itu corak sufinya tampak cukup dominan dalam tafsir beliau itu. Namun seperti halnya al-Mirghani yang menerapkan pola pikir tasawuf amali (praktis) dalam tafsirnya, maka Hamka juga cenderung kepada corak sufi amali tersebut meskipun tidak dapat disimpulkan bahwa Hamka mengikuti (taqlid) kepada al¬Mirghani sebab al-Mirghani seorang tokoh tarekat, sedangkan Hamka lebih menonjol dalam bidang susastra. Kecuali itu kitab¬kitab al-Mirghani sangat langka di Indonesia dan boleh disebut nama al-Mirghani dalam khazanah intelektual muslim di Indonesia tidak dikenal sejak dulu sampai sekarang, baik di kalangan ulama "Kaum Tua" lebih-lebih lagi di kalangan ulama "Kaum Muda",40 yang mana Hamka termasuk golongan yang kedua ini, apalagi beliau salah seorang tokoh Muhammadiyah yang di kala itu sangat anti terhadap amalan-amalan kaum tarekat (Kaum Tua). Jika demikian halnya, kesamaan pandangan mereka dalam menerapkan tasawuf amali pada tafsir Alqur'an boleh jadi secara kebetulan belaka.
Berdasarkan kenyataan itu maka kitab tafsir al-Azhar karangan Hamka tersebut, mengandung corak kombinasi yakni menggabungkan corak adabi ijtima'i dengan sufi. Kedua corak pemikiran tafsir tersebut sama-sama dominan dalam kitabnya itu sebagaimana terbukti dalam kutipan di atas. Pola pikir atau corak kombinasi semacam ini baru ditemukan dalam kitab Hamka ini. Kecuali itu, kitab tafsir ini agaknya tidak salah bila dikatakan satu-satunya tafsir yang lebih membumi di bumi Indonesia daripada tafsir-tafsir yang lain yang banyak dikarang
oleh bangsa kita. Hal itu dapat dibuktikan ketika kita membaca tafsir ini maka pengarangnya akan menyuguhkan kepada kita contoh-contoh dan bahkan sya'ir-sya'ir yang ada di Indonesia. Dengan demikian, terasa sekali, Alqur'an itu menyatu dengan budaya dan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Minang dan betul-betul hidup di tengah-tengah mereka, sehingga Alqur'an bukan kepunyaan orang Arab saja tapi juga milik bangsa Indonesia. Sosok kitab tafsir Hamka ini dapat dilihat dalam bagan berikut:
BAGAN VII
SOSOK TAFSIR AL-AZHAR
 





LAMPIRAN 11
TEKS-TEKS PENAFSIRAN
I. CORAK UMUM
a. Tafsir Ibn Katsir
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 



H. Tafsir A. Yusuf Ali Translation:
"... (Lawful unto you in marriage) Are (not only) chaste women Who are believers, but chaste women among the People of the Book Revealed before your time When ye give them Their doe dowers..."
Commentary:
Islam is not exclusive. Social intercourse, including inter¬marriage, is permitted with the People of the Book. A Muslim man may marry a woman from their ranks on the same terms as he would marry a Muslim woman, i.e., he must give her an eco¬nomic and moral status, and must not be actuated merely by motives of lust or physical desire. A muslim woman may not marry a non-muslim man because her muslim status would af¬fected: the wife ordinarily takes the nationality and status given by her husband's law. A non-Muslim woman marrying a Mus¬lim husband' would be expected eventually to accept Islam. Any man or woman, of any race or faith may, on accepting Islam, freely marry any Muslim woman or man, provided it be from motives of purity and chastity and not of lewdness.